BATAM – Proses pembayaran ganti rugi kerohiman bagi warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong masih menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.
Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.
“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,”jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.
Baca Juga : Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong
Adanya revisi SK Gubernur tidak lantas memberikan kepuasan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak diberitahu secara utuh isi SK Gubernur yang diterbitkan.
“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.
Baca Juga : Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri
Eko mengatakan rencana untuk menggugat ke pengadilan akan dilakukan apabila masalah pembayaran ganti rugi kerohiman belum bisa diselesaikan.
“Langkah berikutnya ya kalau kami tetap ke pengadilan karena pengadilan itu salah satu sarana terbaik bagi kami,” kata Eko.
Ada 12 orang masyarakat yang berencana melanjutkan penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi kerohiman ke pengadilan, salah satu diantaranya Gio yang mengolah lahan garapan di kawasan pembangunan waduk Sei Gong.
“Rencana kita tetap kalau sampai bulan 10 tidak ada penyelesaian, kita akan masukkan gugatan ke pengadilan. Kita sudah sepakat ke pengacara,” ungkap Gio.
Editor : Siska
BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…
Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…
Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…
Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
This website uses cookies.