BATAM – Proses pembayaran ganti rugi kerohiman bagi warga terdampak pembangunan waduk Sei Gong masih menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.
Sebelumnya, biaya ganti rugi kerohiman diberikan kepada warga berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018. Namun dengan diterbitkannya SK Nomor 1039 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 12 September 2018, maka akan ada perubahan ganti rugi yang diterima masyarakat dengan besaran yang bervariatif.
“Tadinya hanya tanaman (besar) yang menghasilkan (diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur (yang baru) ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,”jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.
Baca Juga : Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong
Adanya revisi SK Gubernur tidak lantas memberikan kepuasan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak diberitahu secara utuh isi SK Gubernur yang diterbitkan.
“Kasus SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2018 menjadi SK Gubernur Nomor 1039 Tahun 2018 seperti produk eksklusif yang tidak boleh jatuh ke masyarakat, ini yang salah. SK tersebut tidak boleh konsiderannya saja yang ditampilkan, tapi isinya (juga harus ditampilkan),” jelas Subagyo Eko Prasetyo selaku Kuasa Hukum dari sejumlah warga yang menuntut transparansi SK Gubernur Kepri.
Baca Juga : Warga Sei Gong Menuntut Transparansi SK Biaya Ganti Rugi Kerohiman yang Diterbitkan Gubernur Kepri
Eko mengatakan rencana untuk menggugat ke pengadilan akan dilakukan apabila masalah pembayaran ganti rugi kerohiman belum bisa diselesaikan.
“Langkah berikutnya ya kalau kami tetap ke pengadilan karena pengadilan itu salah satu sarana terbaik bagi kami,” kata Eko.
Ada 12 orang masyarakat yang berencana melanjutkan penyelesaian masalah pembayaran ganti rugi kerohiman ke pengadilan, salah satu diantaranya Gio yang mengolah lahan garapan di kawasan pembangunan waduk Sei Gong.
“Rencana kita tetap kalau sampai bulan 10 tidak ada penyelesaian, kita akan masukkan gugatan ke pengadilan. Kita sudah sepakat ke pengacara,” ungkap Gio.
Editor : Siska
Cuckoo, produsen peralatan rumah tangga terkemuka asal Korea Selatan, secara resmi memperkenalkan Lee Jun-ho sebagai…
Perubahan pola hidup masyarakat dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang…
Cilegon (30/4) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi…
Dalam era ekonomi digital saat ini, data telah menjadi aset yang sama berharganya dengan komoditas…
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan yang inklusif, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL)…
Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…
This website uses cookies.