BATAM – Warga Kampung Seranggong mengatakan, pihak PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB) belum memberikan uang ganti rugi terhadap puluhan rumah yang digusur pada 8 Januari 2020 lalu.
Feri selaku perwakilan warga mengatakan bahwa ada sekitar 34 rumah yang telah terlanjur dibongkar secara paksa dan belum menerima sedikitpun kejelasan soal kompensasi dari perusahaan.
“Perusahaan hanya membayar ganti rugi terhadap sekitar 8 rumah saja yang digusur pada Desember 2019 lalu. Sedangkan eksekusi pada 8 Januari 2020 memang belum ada yang diganti rugi,” kata Feri kepada Swarakepri, Kamis (27/02/2020).
Menurutnya klaim perusahaan yang mengaku sudah membayar kompensasi terhadap seluruh bangunan yang sudah terlanjur dirobohkan tidak sesuai dengan fakta. Puluhan kepala keluarga sampai kini masih diabaikan dan tak jelas nasibnya.
“Pihak perusahaan bilang sudah ada ganti rugi, padahal belum ada ganti rugi,” tambahnya.
Kata dia, persoalan ini telah disampaikan baik kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keluhan didengar saat mereka menggelar aksi demonstrasi di depan gedung BP Batam pada 28 Januari 2020 lalu.
Ia mengatakan, saat itu BP Batam berjanji kepada warga akan segera memanggil perusahaan guna membahas soal ganti rugi ini. Warga sampai kini masih menunggu moment tersebut.
“Pada 17 Februari lalu BP Batam bertemu dengan perusahaan. Dari situ katanya perusahaan bersedia dipertemukan bersama warga membahas perihal ganti rugi ini,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Perusahaan, Tantimin menegaskan, pihaknya sudah menunaikan semua kewajiban terhadap rumah warga yang terlanjur dibongkar.
Ia membantah pernyataan warga yang mengatakan ada sekitar 34 rumah yang terlanjut dibongkar dan belum menerima kompensasi.
“Tidak benar itu, yang sudah ganti rugi yang kita gusur,”ujarnya.
(Elang)