JAKARTA – Masyarakat diharapkan agar waspada terhadap modus penipuan online yang belakangan ini sangat marak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan tersangka penipuan online.
Salah satu modusnya adalah memperkenalkan diri sebagai pejabat negara melalui media sosial. Pelaku tersebut akan memasang foto profil palsu yang lebih meyakinkan.
“Setelah berkenalan, pelaku akan menjaga hubungan dengan korban. Setelah itu, ia akan menghubungi korban kembali dan melaksanakan aksinya,” ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Krishna, saat melancarkan aksinya, pelaku bisa melakukan berbagai hal, seperti meminta sejumlah uang untuk investasi atau amal dan mengajak kencan, lalu memerkosa korban.
“Selain itu, pelaku juga ada yang bermodus dengan meretas akun,” kata Krishna.
Untuk modus meretas akun, pelaku akan menggunakan akun yang diretasnya tersebut untuk menawarkan sejumlah barang.
Dengan demikian, pelaku lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari kenalan korban yang akun media sosialnya diretas tersebut.
“Nantinya pelaku bisa menawarkan berbagai produk dalam website dengan tawaran yang menarik,” ujar Krishna.
Penipuan online merupakan salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Sepanjang 2015, Ditreskrimsus menangani lebih kurang 46 kasus kejahatan yang menggunakan media sosial, telepon, dan sarana online lainnya.
Sumber : kompas.com
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.