Categories: BATAM

YALPK Kepri Tanggapi Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2 Batam

BATAM – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri menanggapi kasus jual beli ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam yang menjerat 3 orang tersangka yaitu Direktur Utama PT JPK Johanis, Direktur PT JPK Thedy Johanis selaku pemilik lahan dan Direktur PT MRS Djoni Ong selaku pengembang kawasan tersebut.

Ketua YALPK Kepri, Paridah Sembiring mengatakan berkaca dari kasus ini ia menyarankan agar kepada semua konsumen atau masyarakat ketika membeli rumah, barang atapun jasa untuk teliti terlebih dahulu guna terhindar dari kasus-kasus yang merugikan konsumen apalagi perihal sertifikat lahan maupun bangunan.

“Ada pun langkah saat ini yang sudah sampai di Polda hingga Polda Kepri menerbitkan surat DPO terhadap 2 orang direktur PT JPK, kami dari YALPK Kepri sangat mendukung hal ini. Apalagi akan ada nya komunikasi antar negara seperti yang disampaikan penyidik tersebut, kami YALPK Kepri sangat mengapreasi hal ini,” ujar wanita yang disapa Paridah tersebut kepada SwaraKepri, Selasa 16 Mei 2023.

Kata dia, seperti yang disampaikan oleh komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) ketika berkunjung ke YALPK Kepri pada tanggal 8 Mei 2023 lalu bahwa perlindungan konsumen akan meningkatkan kinerjanya hingga skala internasional.

Maka dari itu, Paridah mengharapkan kepada institusi Kepolisian yang akan bekerjasama dengan negara tetangga untuk memburu 2 orang buronan tersebut, DPD YALPK Kepri berharap agar hal ini dapat dituntaskan supaya tidak ada lagi korban berikutnya.

“Sehubungan jalannya kasus ini di Polda Kepri, DPD YALPK Kepri akan menyampaikan hal ini kepada instansi pemerintah di Jakarta dan daerah,” tegasnya.

Paridah juga menyampaikan terkait dengan hal-hal seperti ini atau jika ada keluhan konsumen apalagi mengenai pelaku usaha yang merugikan konsumen pihaknya dari DPD YALPK Kepri siap memberikan bantuan baik itu konsultasi maupun advokasi.

Adapun langkah-langkah yang dapat diambil oleh DPD YALPK Kepri untuk menangani kasus serupa yakni:

1. Bertemu konsumen.
2. Menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Apakah ada kaitan dengan bank saat pembayaran, sehingga sertifikat tidak bisa diterima oleh konsumen.
4. Mediasi ke developer.
5. Menyampaikan ke Kapolda.
6. Menyampaikan kepada instansi pemerintah kota Batam atau pemerintah pusat di Jakarta.
7. Terakhir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang(DPO) terhadap Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis selaku tersangka kasus jual beli Rumah Toko (Ruko) di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam. Satu tersangka lainnya yakni Djoni Ong selaku Direktur PT MRS sudah sudah datang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ini nasabah banyak sekali, ada sekitar 59 nasabah yang sejak tahun 2017, 2018 bahkan ada yang sudah melunaskan (pembelian ruko) belum menerima sertifikat yang dimaksud. Artinya ada kerjasama dua perusahaan ini, dua-duanya kita jadikan tersangka yaitu yang punya lahan PT JPK maupun yang membangun yaitu PT MRS,” kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(15/5/2023).

“(Direktur) PT MRS atas nama Djoni sebagai tersangka sudah datang dimintai keterangan. Dua orang (tersangka) yaitu Johanis dan Teddy Johanis sampai sekarang sudah kita panggil dua kali tidak datang, kita cari juga tidak ada, kita mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut,” tegasnya.

Nasriadi berharap kepada masyarakat yang mengetahui yang melihat keberadaan kedua tersangka agar memberitahukan kepada pihak Kepolisian. “Kita udah kita buatkan kontak person yang di DPO tersebut,”ujarnya

Ia menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM di Provinsi Kepri maupun Dirjen Imigrasi di pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Walaupun kita ada indikasi tersangka Johanis ini ada di Singapura. Di Singapura kita akan berkoordinas Police to Police tentang keberadaan dia disana. Nanti setelah ada perkembangan berikutnya dan DPO sudah kita sebarkan dan tidak juga beritikad baik untuk datang menyerahkan diri atau menghadapi proses hukum ini akan kita buatkan Red Notice,” tegasnya.

Menurut Nasriadi, kerugian korban (pelapor) saat ini berkisar Rp. 6 Miliar dari 2 orang pelapor. Jika dikalikan dengan data nasabah sebanyak 59 orang dengan taksiran satu ruko tersebut seharga Rp. 2 miliar maka mencapai Rp. 118 miliar.

Oleh karena itu, Nasriadi mengharapkan agar kedua tersangka ini agar segera menyerahkan diri dan datang mengikuti proses hukum yang berlaku atas penetapan tersangka terhadap mereka./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Warga Rempang Demo di Mapolda Kepri, Tuntut Penegakan Hukum yang Adil

BATAM - Puluhan warga Pulau Rempang menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan…

27 menit ago

Liberta Hub Blok M Jakarta Meluncurkan Penthouse Mewah dengan Jacuzzi Pribadi & Pemandangan Kota yang Menakjubkan

Liberta Hub Blok M Jakarta dengan bangga mengumumkan peluncuran kategori kamar terbarunya, The Penthouse. Tempat…

2 jam ago

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU - Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak…

2 jam ago

Wakil Bupati Lingga Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

LINGGA - Wakil Bupati Lingga, Novrizal, resmi bergabung dalam agenda retreat kepala daerah yang berlangsung…

3 jam ago

Google Analytics, Kunci Sukses Digital Marketing: Kilas Balik dari Free Day Class MAXY Academy

Maxy Academy kembali mengadakan Free Day Class pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan topik Analisis…

3 jam ago

Belajar, Bekerja, dan Berkembang: Perjalanan Alumni Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY sebagai Konsultan Struktur

Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.