YLKI Sarankan BPOM Kaji Kembali Standar Keamanan Mi Instan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkaji kembali standar keamanan dan mutu produk mi instan.

JAKARTA — Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menyoroti perbedaan standar keamanan dan mutu produk mi instan asal Indonesia antara Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ini menyusul temuan Otoritas Kesehatan Taiwan yang menyebut produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan. Hal ini berbeda dengan pernyataan BPOM yang menyebut produk ini telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Karena itu, Rio menyarankan BPOM untuk mengkaji kembali batas aman atau standar keamanan produk mi instan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.

“Kalau masih ada kemungkinan efek samping di kemudian hari, maka tidak boleh juga kebijakan BPOM yang selama ini masih melegalkan zat tertentu,” jelas Rio kepada VOA, Kamis (27/4/2023).

Rio menambahkan para pemangku kepantingan yang dapat diajak BPOM untuk membuat kajian yaitu produsen, kementerian kesehatan, konsumen. Menurutnya, BPOM dapat mengikuti standar di luar negeri seperti Taiwan jika nantinya kajian tersebut menemukan efek samping yang dapat merugikan konsumen, kendati, Rio menyebut masih ada sejumlah negara yang juga memiliki standar yang sama seperti Indonesia.

Kamis (27/4), BPOM telah menanggapi pemberitaan hasil pengawasan produk mi instan asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan. Penyebabnya mereka menemukan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada bumbu mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial”. EtO merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukimia.

Seorang pria melewati iklan pembuat mie instan terkemuka Jepang Nissin Food Products dengan pemain golf bintang Michelle Wie memegang “Cup Noodle”, di kantor pusat perusahaan di Tokyo. (REUTERS/Toshiyuk Aizawa)

Menurut BPOM, Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Hasil uji Otoritas Kesehatan Taiwan menunjukkan kadar EtO yang dikonversi sebesar 0,34 ppm yang jauh dari Batas Maksimal Residu (BMR) sebesar 85 ppm. Ketentuan BMR di Indonesia diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” bunyi keterangan tertulis BPOM pada Kamis (27/4/2023).

Berdasarkan fakta itu, BPOM menilai produk mi instan tersebut aman untuk dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Selain itu, BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang. Salah satunya dengan menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Sementara itu, PT Indofood Sukses Makmur Tbk menyatakan semua produk mi instan yang diproduksi pihaknya diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

Paket mie Maggi dipajang di sebuah toko di New Delhi, India, 3 Juni 2015. (AP/Tsering Topgyal)

Indofood juga menyampaikan produk mi instan mereka telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional.

“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam keterangan tertulis yang diterima VOA, Jumat (28/4/2023).

Mengutip Focus Taiwan (24/4), Otoritas Kesehatan Kota Taipei menemukan dua jenis mi instan yang mengandung etilen oksida yaitu “Ah Lai White Curry Noodles” dari Malaysia dan “Indomie Rasa Ayam Spesial” dari Indonesia. Menurut otoritas tersebut, EtO ditemukan di dalam mi dan paket bumbu dari produk Malaysia, sedangkan mi asal Indonesia ditemukan di paket bumbu.

Otoritas Kesehatan Kota Taipei telah meminta dua produk tersebut ditarik dari pasar dan akan menjatuhkan denda pada importirnya. Mereka menyebut pemeriksaan mi instan tersebut dilakukan secara acak terhadap 30 produk dari berbagai toko./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

12 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.