Categories: HUKUM

Yulia Suryani, Terdakwa Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua Susanto di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/2/2017).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara,” kata Martua.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Persidangan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Yona.

Untuk diketahui, selain terdakwa Yulia, ada lima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Ahmad Junaidi (suami Yulia) yang telah diputus selama 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Batam.

Selain itu ada juga adik kandung Yulia, M.Fahur Rozy serta dua rekan adiknya, Dana dan Ardika atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4046 gram tersebut dan satu terdakwa lainnya adalah Rahmat bin Mansur yang merupakan terdakwa yang ditangkap pertama kali oleh petugas BNNP Kepri .

Penangkapan para terdakwa ini adalah ketika Rahmad dalam perjalanan menuju Hotel Formosa dan ia dihentikan oleh petugas BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kemudian setelah ditelusuri terdakwa Dana dan Rozy sudah menunggu kedatangan Rahmat di Hotel Formosa dan Rahmat datang bersama petugas yang menangkapnya.

Kemudian dari pengakuan Dana dan Rozy, mereka mendapat perintah dari Yulia untuk menjemput sabu tersebut di Formosa, dari pengakuan Yulia perintah itu atas arahan suaminya (Junaidi) yang sedang berada di Palembang.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

1 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

3 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

3 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

5 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

5 jam ago

Pulihkan Irigasi, Kementerian PU Sukses Uji Coba Pengaliran Air Daerah Irigasi Jambo Aye di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…

5 jam ago

This website uses cookies.