Categories: HUKUM

Yulia Suryani, Terdakwa Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua Susanto di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/2/2017).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara,” kata Martua.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Persidangan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Yona.

Untuk diketahui, selain terdakwa Yulia, ada lima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Ahmad Junaidi (suami Yulia) yang telah diputus selama 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Batam.

Selain itu ada juga adik kandung Yulia, M.Fahur Rozy serta dua rekan adiknya, Dana dan Ardika atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4046 gram tersebut dan satu terdakwa lainnya adalah Rahmat bin Mansur yang merupakan terdakwa yang ditangkap pertama kali oleh petugas BNNP Kepri .

Penangkapan para terdakwa ini adalah ketika Rahmad dalam perjalanan menuju Hotel Formosa dan ia dihentikan oleh petugas BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kemudian setelah ditelusuri terdakwa Dana dan Rozy sudah menunggu kedatangan Rahmat di Hotel Formosa dan Rahmat datang bersama petugas yang menangkapnya.

Kemudian dari pengakuan Dana dan Rozy, mereka mendapat perintah dari Yulia untuk menjemput sabu tersebut di Formosa, dari pengakuan Yulia perintah itu atas arahan suaminya (Junaidi) yang sedang berada di Palembang.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

16 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

17 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

17 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

17 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

18 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

18 jam ago

This website uses cookies.