Categories: HUKUM

Yulia Suryani, Terdakwa Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua Susanto di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/2/2017).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara,” kata Martua.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Persidangan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Yona.

Untuk diketahui, selain terdakwa Yulia, ada lima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Ahmad Junaidi (suami Yulia) yang telah diputus selama 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Batam.

Selain itu ada juga adik kandung Yulia, M.Fahur Rozy serta dua rekan adiknya, Dana dan Ardika atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4046 gram tersebut dan satu terdakwa lainnya adalah Rahmat bin Mansur yang merupakan terdakwa yang ditangkap pertama kali oleh petugas BNNP Kepri .

Penangkapan para terdakwa ini adalah ketika Rahmad dalam perjalanan menuju Hotel Formosa dan ia dihentikan oleh petugas BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kemudian setelah ditelusuri terdakwa Dana dan Rozy sudah menunggu kedatangan Rahmat di Hotel Formosa dan Rahmat datang bersama petugas yang menangkapnya.

Kemudian dari pengakuan Dana dan Rozy, mereka mendapat perintah dari Yulia untuk menjemput sabu tersebut di Formosa, dari pengakuan Yulia perintah itu atas arahan suaminya (Junaidi) yang sedang berada di Palembang.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

3 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

4 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

7 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

23 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.