Categories: HUKUM

Yulia Suryani, Terdakwa Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4046 gram dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua Susanto di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/2/2017).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar Subsidair 1 tahun penjara,” kata Martua.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Persidangan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Yona.

Untuk diketahui, selain terdakwa Yulia, ada lima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Ahmad Junaidi (suami Yulia) yang telah diputus selama 20 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Batam.

Selain itu ada juga adik kandung Yulia, M.Fahur Rozy serta dua rekan adiknya, Dana dan Ardika atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4046 gram tersebut dan satu terdakwa lainnya adalah Rahmat bin Mansur yang merupakan terdakwa yang ditangkap pertama kali oleh petugas BNNP Kepri .

Penangkapan para terdakwa ini adalah ketika Rahmad dalam perjalanan menuju Hotel Formosa dan ia dihentikan oleh petugas BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kemudian setelah ditelusuri terdakwa Dana dan Rozy sudah menunggu kedatangan Rahmat di Hotel Formosa dan Rahmat datang bersama petugas yang menangkapnya.

Kemudian dari pengakuan Dana dan Rozy, mereka mendapat perintah dari Yulia untuk menjemput sabu tersebut di Formosa, dari pengakuan Yulia perintah itu atas arahan suaminya (Junaidi) yang sedang berada di Palembang.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

6 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.