Yusron : Pemko Batam Kasasi ke Mahkamah Agung

Terkait Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, sore tadi, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Ketika disinggung mengenai kapan memori kasasi akan diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Batam, Yusron mengatakan akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya akan diserahkan ke panitera sesuai dengan tenggang waktu yang ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Batam secara resmi telah memberitahukan putusan banding Pengadilan Tinggi kepada Pemerintah Kota(Pemko) Batam atas kasus gugatan perdata melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 lalu.

Pemberitahuan resmi tersebut tertuang dalam risalah pemberitahuan putusan banding nomor 136/PDT.G/2013/PN.BTM yang diserahkan oleh Basia Ginting selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Batam dan diterima oleh Nurul Yuni selaku Kuasa Penggugat(Pemko Batam,red).

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono menegaskan bahwa sejak pemberitahuan secara resmi putusan banding diterima para pihak, maka para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM adalah :

  • Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian
  • Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
  • Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70.000.000.000(tujuh puluh miliar rupiah) dan
  • Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (redaksi)
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

1 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

2 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

6 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

6 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

6 jam ago

This website uses cookies.