Bapedalda Batam Beri Peringatan Terakhir ke PT Three Cast – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Bapedalda Batam Beri Peringatan Terakhir ke PT Three Cast

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan telah memberikan peringatan terakhir kepada PT Three Cast Indonesia untuk mengelola limbah B3 kepada pengelola yang memiliki ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami telah memberikan peringatan terakhir ke PT Three Cast untuk mengelola limbah B3 baik ash dross maupun zink dross selama 30 hari kedepan terhitung sejak senin tanggal 30 Maret 2015,” jelas Tegas Dendi, Senin(30/3/2015) malam.

Dendi juga mengatakan telah mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen CV Tresco Diamond Abadi(TDA) dan memerintahkan mengelola limbah zink dross.

“Menutup permanen PT trasco diamond,” ujar Dendi ketika disinggung langkah yang diambil Bapedalda Batam atas rekomedasi Komisi III DPRD Batam.

Diberitakan sebelumnya sidak Komisi III DPRD Batam ke PT Three Cast Indonesia di kawasan Industri Panbil Blok B/2 Lot 6 hari Selasa(13/3/2015) lalu diduga berujung dengan pemberian suap Rp 100 juta kepada oknum anggota Dewan dan juga oknum wartawan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT TCI di Sagulung, Batam.

Uang sebesar Rp 100 juta tersebut diduga diberikan pihak perusahaan sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan penemuan limbah B3 tersebut ke Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III DPRD Batam dan untuk meredam pemberitaan di media yang ada.

Kepala Departemen Produksi PT Three Cast Indonesia, Andrian Putra berdalih perusahaan tempatnya bekerja tidak pernah memberikan uang suap kepada anggota Komisi III DPRD Batam untuk meredam kasus penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung beberapa waktu lalu.

“Ngga mungkin kami mengeluarkan uang segitu(50 juta,red), apalagi kami juga tidak tahu salahnya apa,” ujar Andrian sore ini, Sabtu(28/3/2015) lewat sambungan telepon ke amok grup.

Ia mengaku PT Three Cast Indonesia adalah perusahaan kecil yang tidak memiliki kemampuan mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta apalagi sampai 500 juta.

“Alangkah luar biasanya kami, kalau mampu bayar 50 juta apalagi sampai 500 juta. Coba datang saja ke tempat kami dan lihat sendiri kemampuan perusahaan kami,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono mengaku belum mengetahui adanya dugaan suap yang diberikan oleh managemen PT Three Cast Indonesi kepada oknum anggota Komisi III paska adanya penemuan limbah B3 saat inspeksi mendadak(sidak) yang dilakukan hari Selasa tanggal 13 Maret 2015 lalu.

“Kalau kami tidak tahu menahu soal itu. Yang jelas Komisi III merekomendasikan ke Bapedal untuk melakukan tindakan atas temuan limbah B3 tersebut,” ujar Djoko kepada swarakepri.com siang ini, Senin(30/3/2015) diruang kerjanya. (red/AMOK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top