BATAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pasca kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.
“Kami dari Disnakertrans bersama Pengawas dan PPNS sudah mendatangi ASL Shipyard. Sampai hari ini(senin) kami masih melakukan investigasi secara detail dan rinci apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap K3, hasilnya segera akan kami sampaikan ke public,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmiggrasi(Disnakertrans) Provinisi Kepri, Diky Wijaya kepada SwaraKepri, Senin 30 Juni 2025 pagi.
Diky menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, SOP Savety(K3) di ASL Shipyard masih memenuhi standar. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait SOP tersebut.
“Secara pemeriksaan awal SOP ASL Shipyard masih bisa dikatakan memenuhi standar, namun ada hal-hal yang lain yang memang masih kami dalami,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, Disnakertransi Kepri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran Kapal Tanker MT Federal II tersebut.
“Polisi sedang bekerja dalam melakukan imvestigasi terkait penyebab kebakaran, koordinasi sudah kami lakukan,”tegasnya.
Terkait pekerja yang menjadi korban meningggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut, Diky menegaskan bahwa santunan kepada keluarga korban akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang terpenting adalah untuk korban meninggal dunia, kami sudah sudah rapat bersama BPJS untuk dapat menberikan manfaat ansuransinya, dan semuanya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,”pungkasnya.
DPC A2K3 (Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Provinsi Kepulauan Riau meminta jajaran terkait untuk melakukan investigasi terkait kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Tanjunguncang, Batam pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.
“A2K3 Kepri meminta investigasi dilakukan dengan sebenar-benarnya, untuk mencegah kecelakaan terjadi kembali,”kata Ketua DPC A2K3 Kepri Sutrisno kepada SwaraKepri, Sabtu 27 Juni 2025 di Batu Aji, Batam.
Ia juga meminta Dinas terkait untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan Shipyard yang menjadi lokasi peristiwa kebakaran kapal tanker tersebut.
“Kita juga meminta Dinas terkait melakukan investigasi dan pembinaan terhadap perusahaan dimana kecelakaan itu terjadi. DPC A2K3 Kepri siap melakukan kolaborasi dan kerjasama untuk membangun K3 di Kepri,”tegasnya.
Perusahaan Shipyard Harus Bertanggung Jawab Penuh
Sutrisno juga mengaskan bahwa merujuk kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, manajemen perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan yang terjadi.
“Pemimpin tertinggi di perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan yang terjadi. Dalam perusahaan ada Safety Perwakilan, representative yang bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan,jelasnya.
Kata dia, DPC A2K3 sebelumnya sudah pernah melakukan diskusi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata(Pejabat Lama) terkait kecelakaan kerja.
“Sesuai dengan pembicaraan dengan Kadinasnaker Kepri yang lama, ketika terjadi kecelakaan kerja di manapun termasuk di Shipyard, harus dilakukan investigasi dengan sebenar-benarnya. Setiap zona di Kepri ada pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan,”terangnya.

Pingback: Lakukan Investigasi, PPNS Disnakertrans Dalami Peran Superintendent Kapal MT Federal II – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal Tanker MT Federal II Dipasang Police Line, Begini Kata Manajemen PT ASL Shipyard Indonesia – SWARAKEPRI.COM