Barang Bukti Shabu Ternyata 30 Kilo, Ini Kronologis Kasus Albet – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Barang Bukti Shabu Ternyata 30 Kilo, Ini Kronologis Kasus Albet

Tuntutan JPU dan Vonis Hakim Gunakan Pasal yang Berbeda 

BATAM – swarakepri.com : Kasus kepemilikan narkotika jenis shabu dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan vonis 20 tahun penjara menjadi polemik. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika dituding kalangan praktisi hukum terlalu ringan karena ancaman hukuman pada pasal ini maksimal hanya seumur hidup.

Sementara itu dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menghukum terdakwa 20 tahun penjara menggunakan pasal yang berbeda yakni 114 ayat (2) yang ancaman hukumannya justru lebih berat yakni maksimal hukuman mati.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membantah adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memainkan pasal pada kasus kepemilikan narkoba jenis shabu dengan terdakwa Albet alias Asiong alias Apua.

“Tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan barang bukti yang ada dalam fakta persidangan,” ujar Akbar sore ini, Kamis(5/2/2015) di ruang kerjanya.

Untuk diketahui dalam dakwaan dengan nomor perkara 626/PID.B/2014/PN Btm, JPU Andi Akbar menjerat terdakwa Albet dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu dengan pasal 114 ayat (2) atau Kedua pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berikut kronologis kasus yang menjerat terdakwa Albet yang diungkapkan JPU dipersidangan pasca ditangkap pada tanggal 08 agustus 2015 di pelabuhan Sekupang Batam oleh Kepolisian

1. Hari Minggu tanggal 03 Agustus 2014 terdakwa menemui Mui Hui Alias Andi (DPO) untuk meminta pekerjaan. Terdakwa kemudian diberi pekerjaan membawa tas orang Malaysia dari Pulau Batam ke Jakarta dengan Upah sebesar Rp 50 juta dan disanggupi terdakwa. Mui Hui langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 15 juta.

2. Hari senin tanggal 04 Agustus 2014 terdakwa diberi tahu oleh Mui Hui alias ANDI bahwa tas yang akan dibawa terdakwa dari Batam ke Jakarta berisikan Narkotika Jenis Shabu. Tas beriisikan shabu tersebut akan dibawa oleh terdakwa bersama-sama dengan Mui Hui.

3. Hari rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa bersama MUI HUI pergi menuju Pelabuhan Tikus di Tanjung Sengkuang untuk mengambil Shabu di perbatasan Indonesia Malaysia / Out Port Limit (OPL). Setibanya di pelabuhan tersebut Mui Hui menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal. Terdakwa kemudian menunggu didalam mobil di Pelabuhan sedangkan Mui Hui dengan orang yang tidak dikenal tersebut menaiki sebuah Spead Boat yang berlabuh di Pelabuhan tersebut.

4. Dua jam berikutnya Mui Hui kembali dengan menggunakan Spead Boat dengan membawa 3 buah paralon yang dikedua sisinya ditutup dengan menggunakan plastik yang berisikan narkotika jenis shabu. Terdakwa dengan Mui Hui kemudian pergi kerumah Mui Hui dengan membawa 3 (tiga) buah paralon yang dikedua sisinya ditutup dengan menggunakan plastik yang beriiskan narkotika jenis shabu. Setibanya di rumah, terdakwa dan Mui Hui memindahkan 3 buah peralon beriisikan Shabu tersebut ke dalam mobil dan pergi ke Hotel Baloi Garden.

5. Terdakwa bersama Mui Hui membuka 3 buah peralon berisikan Shabu dengan menggunakan gergaji yang didalamnya beriisikan 20 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik warna silver dan 1 buah kotak yang beriisikan 4 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik transparan bening. Bungkusan tersebut berisi shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 buah tas yakni tas ransel Merk YIE HEI berisi 10 bungkus shabu dan tas merk polo England berisik 10 bungkus shabu. Terdakwa dengan Mui Hui kemudian menyimpan tas tersebut didalam mobil.

6. Hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa dan Mui berangkat ke Pelabuhan Sekupang dengan menggunakan mobil Avanza yang didalamnya ada 2 tas berisi shabu. Setibanya di Pelabuhan Sekupang terdakwa membawa 1 buah tas berisi shabu dan Mui Hui membawa 1 tas lainya berisi shabu.

7. Terdakwa kemudian ditangkap anggota Kepolisian dan menemukan 1 tas ransel Merk YIE HEI berisi 10 bungkus shabu sedangkan Mui Hui berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 tas merk polo England di dermaga pelabuhan beton sekupang berisi 10 bungkus shabu dan 1 buah kotak berisi 4 bungkus shabu.

8. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115 / 02400 / 2014, 1 buah tas ransel merk YI HE Leather warna coklat berisi 10 bungkus serbuk Kristal narkotika jenis shabu seberat 10.167 gram dan 1 tas ransel merk Polo England berisi 10 bungkus serbuk Kristal shabu seberat 20.909 gram.

9. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5346/ NNF /2014 tanggal 18 Agustus 2014 barang bukti tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu). (red/AMOK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top