BATAM – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam akan memeriksa saksi partai politik yang menandatangani hasil rekapitulasi surat suara pemilu tingkat Kelurahan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota terkait dugaan perpindahan suara partai ke salah satu caleg yang dilaporkan caleg DPRD Kota Batam dari PDIP Bommen Hutagalung tanggal 9 Mei 2019 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk kepada swarakepri.com usai menggelar pertemuan dengan relawan Bommen Hutagalung di Kantor Bawaslu Kota Batam, Jumat(17/5/2019) siang.
“Nanti akan kita cek kebenaran dilapangan, saksi-saksi yang menandatangani(rekap kelurahan) akan kita cek, saksi partai akan kita panggil,” ujarnya.
Menurut Mangihut, Bawaslu juga sudah memanggil saksi dari partai politik berinsial PT dan EK, tapi belum hadir untuk memberikan keterangan.
“Kita akan lakukan panggilan kedua. Ada beberapa saksi yang belum hadir. Termasuk saksi parpol yang menandatangani (rekap kelurahan) akan kita kroscek dan kita panggil sebagai saksi. Kita akan kroscek, siapa yang menandatangani dan bagaimana kebenarannya,” jelasnya.
Baca Juga : Relawan Bommen Hutagalung Minta Bawaslu Bertindak Tegas
Mangihut mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama 10 hari kedepan untuk melakukan penyelidikan dan investigasi.
“Kita hitung 14 hari kerja sejak kita register. Masih ada sekitar 10 hari lagi untuk penyelidikan dan investigasi,” tegasnya.
Kata Mangihut, pihaknya sudah memeriksa terlapor yakni PPK dan Panwascam Batam Kota.
“Kita sudah panggil ketua PPK dan Ketua Panwascam serta anggotanya. Saat ini lagi berlangsung pemeriksaan saksi-saksi dari PPK dan Panwascam,” terangnya.
Baca Juga : Bawaslu Batam Periksa 4 Saksi, Laporan Bommen Hutagalung Dibahas di Gakkumdu
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, Bawaslu lanjut dia, akan melakukan kroscek hasil rekap untuk membuktikan dugaan perpindahan suara partai ke salah caleg seperti yang dilaporkan.
“Kita akan buka hal-hal mana yang mereka(pelapor) tuntut, bisa juga contohnya DA A1 dan DA1. Atau kita akan buka ke bawahnya DA 1 Teli. Apakah benar yang dituduhkan oleh pelapor bahwa ada perbedaan,” bebernya.
“Kita akan cek kebenarannya, karena yang mereka(pelapor) sampaikan adalah foto copy. Kita cek dulu baru kita menyimpulkan,”ujarnya.
Baca Juga : Suara Partai Diduga Berpindah ke Caleg, Bommen Hutagalung Lapor ke Bawaslu
Dikatakan bahwa kesimpulan dari permasalahan ini akan diputuskan sentra Gakkumdu.
“Ini prosesnya di Gakkumdu, bagaimana keputusannya, nanti bersama-sama pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu untuk memutuskan,”pungkasnya.
Mangihut juga menegaskan bahwa mengubah, mengurangi atau menambah suara salah satu caleg atau partai bisa dijerat pidana dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Kalau ditemukan ada yang merubah, mengurangi atau menambah suara salah satu caleg atau partai itu pidana, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan