Suara Partai Diduga Berpindah ke Caleg, Bommen Hutagalung Lapor ke Bawaslu – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Suara Partai Diduga Berpindah ke Caleg, Bommen Hutagalung Lapor ke Bawaslu

Bommen Hutagalung dan tim saat mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam, Sabtu(11/5/2019)/Foto : RD_JOE

BATAM – Caleg DPRD Kota Batam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP)Nomor urut 3 dari Dapil Batam 1(Batam Kota-Lubuk Baja), Bommen Hutagalung melapor ke Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) terkait dugaan perpindahan suara partai ke salah satu Caleg.

“Kami sudah melapor ke Bawaslu Hari Kamis(9/5) kemarin, hari ini(Sabtu) kami datang untuk melengkapi alat-alat bukti,” ujar Bommen Hutagalung kepada swarakepri.com di Kantor Bawaslu Batam, Sabtu(11/5/2019).

Bommen menjelaskan, perolehan suara Partai PDIP untuk DPRD Kota Batam diduga berpindah ke salah satu Caleg setelah berita acara rekapitulasi tingkat Kelurahan(DA-A1) ditandatangani di Kantor PPK Batam Kota. Hasil ini berbeda dengan hasil penghitungan suara dari C1 dan Teli yang digelar di GOR Odessa Batam Center.

Dalam berita acara rekapitulasi tingkat Kelurahan Baloi Permai, suara partai sebanyak 386 suara, sementara di Kelurahan Belian sebanyak 309 suara. Padahal pada saat pengitungan C1 dan Teli di GOR Odessa Batam Center, suara partai di Kelurahan Baloi Permai seharusnya sebanyak 515 suara dan 779 suara di Kelurahan Belian.

“Setelah diteliti, suara partai berpindah ke salah satu caleg di 53 TPS di Kelurahan Belian dan 20 TPS di Kelurahan Baloi Permai. Dari sebanyak 779 suara partai di Kelurahan Belian, 329 suara berpindah ke caleg nomor urut 12(TAS),” bebernya.

Setelah menemukan adanya perpindahan suara partai tersebut, pihaknya kata Bommen langsung menyampaikan nota keberatan ke PPK dan Panwascam Batam Kota dan selanjutnya melapor ke Bawaslu Kota Batam.

Setelah menyampaikan nota keberatan, selanjutnya dalam berita acara rekapitulasi tingkat Kecamatan Batam Kota(DA-1), suara partai yang sebelumnya berpindah ke caleg di 20 TPS di Kelurahan Baloi Permai dikembalikan seperti penghitungan di GOR Odessa, sementara suara partai yang berpindah ke Caleg di 53 TPS di Kelurahan Belian hanya dikembalikan sebanyak 7 suara.

Dalam berita acara rekapitulasi di tingkat Kecamatan Batam Kota(DA-1) dituliskan, suara partai sebanyak 515 suara di Kelurahan Baloi Permai, sementara di Kelurahan Belian sebanyak 316 suara.

Bommen mengatakan, dari hasil penghitungan suara yang mereka lakukan di Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, perolehan suaranya unggul 311 suara dari perolehan suara caleg nomor urut 12(TAS).

“Lubuk Baja saya menang signifikan dari dia, setelah dijumlah Batam Kota dan Lubuk baja, selisih 311 suara,” jelasnya.

Menurutnya, setelah diteliti berita acara rekapitulasi suara tingkat Kelurahan (DA-A1), hasil perolehan suara caleg nomor urut 12(TAS) menjadi unggul.

“Kok bisa begitu? kami kroscek, kami dapat DA-A1 yang berubah itu. Kami konfrontir dengan rekapitulasi yang ada sama kami, memang ketemu(perpindahan suara) di Baloi Permai dan Kampung Belian,”ujarnya.

“Yang ketahuan langsung di TPS 168 Belian, di Teli suara partai 10, suara dia(caleg nomor urut 12) 2, tapi dipindahkan jadi 11 disana (TAS) disini (partai) tinggal 1,” ucapnya.

Bommen mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di GOR Odessa, dia memperoleh 2349 total suara untuk Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja, sedangkan caleg nomor urut 12(TAS) hanya dapat 2038 suara.

“Lubuk Baja tidak ada berubah(suara). Perolehan suara berubah di Batam Kota setelah DA-A1 ditandatangani. Dari sebelumnya saya menang 311 suara, menjadi kalah 49 suara dari dia(TAS).

Selain perpindahan suara partai ke caleg, Bommen juga mengungkapkan suaranya berkurang 12 suara di Kelurahan Belian.

“Saat rekapitulasi suara di GOR Odessa, saya memperoleh 445 suara, sementara dalam hasil rekapitulasi tingkat kelurahan(DA-A1) dan kecamatan (DA 1) berkurang jadi 433 suara,” terangnya.

Bommen berharap agar PPK Batam Kota mengembalikan suara partai yang dipindahkan agar dikembalikan seperti hasil rekapitulasi di GOR Odessa.

“Baloi Permai suara partai sudah dikembalikan, tapi yang Belian belum dikembalikan,” tegasnya.

Setelah dari Bawaslu, Bommen mengaku akan melaporkan persoalan ini ke DPC PDIP Kota Batam dan DPD PDIP Provinsi Kepri.

“Setelah dari Bawaslu saya akan ke DPC melaporkan ini, setelah itu ke DPD, kalau masih tidak ada tanggapan, saya akan ke DPP Pusat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan telaah dan menggelar rapat atas laporan dari Bommen Hutagalung.

“Kita akan telaah dulu dan dirapatkan di Bawaslu, apakah itu masuk ke Gakkumdu atau Bawaslu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kota Batam, Sabtu(11/5/2019).

Reza menegaskan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut, pihaknya akan menyerahkan ke sentra Gakkumdu.

“Suara berpindah kita klasifikasikan lagi, merugikan atau tidak. Kalau terbukti itu pidana, kita serahkan ke Gakkumdu,” tegasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top