Dibakar Cemburu, Yusuf Jerat Leher Isteri Ketiganya hingga Tewas

BATAM – swarakepri.com : Terbakar api cemburu, Yusuf(53), warga pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam tega menjerat leher isteri ketiganya bernama Nurmadiyah(49) dengan tali jaring ikan hingga tewas, Senin malam (14/4/2014).

Seusai membunuh korban, Yusuf sempat melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya. Namun karena dihantui rasa bersalah, pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Nongsa pada hari Selasa pagi(15/4/2014).

Ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM di Mapolsek Nongsa, Yusuf mengaku khilaf dan bingung hingga tega membunuh isterinya.

“Saya khilaf, saya membunuh karena spontan mas, saya juga tidak mengerti mengapa saya bisa membunuh isteri saya,”ujarnya.

Yusuf menuturkan kejadian pembunuhan berawal ketika isterinya ngotot untuk menonton organ tunggal di pesta pernikahan tetangganya pada Minggu malam. Karena sedang deman, ia pun menolak ajakan isterinya hingga terjadi cekcok mulut dengan isterinya.

Akibat cek-cok mulut tersebut, besok harinya(senin siang,red) isterinya kemudian berniat mau pulang kekampung halamannya di Selat Panjang. Niat isterinya tersebut kemudian dilarang Yusuf. Namun korban yang tetap ngotot ingin pulang kampung akhirnya kembali memicu pertengkaran. Pelaku dan korban sempat saling pukul.

“Saat dia(korban,red) mencakar dan memukul dada saya, saya kemudian mengambil tali jaring ikan dan menjerat leher korban hingga tewas,” jelasnya.

Badrul, salah seorang warga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Yusuf dan isterinya sering bertengkar. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis masalah yang diributkan keduanya.

“Biasanya mereka ribut karena masalah asmara, soalnya Yusuf punya tiga isteri,” ujarnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Ari Baroto mengatakan bahwa dari penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhn tersebut diduga dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Dari keterangan beberapa saksi, pasutri tersebut pada malam kejadian terjadi pertengkaran hebat, sedangkan hasil visumnya korban akibat jeratan tali dileher dan ada juga bekas luka lebam,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Yusuf mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa. Yusuf sendiri dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

9 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

This website uses cookies.