Dibakar Cemburu, Yusuf Jerat Leher Isteri Ketiganya hingga Tewas

BATAM – swarakepri.com : Terbakar api cemburu, Yusuf(53), warga pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam tega menjerat leher isteri ketiganya bernama Nurmadiyah(49) dengan tali jaring ikan hingga tewas, Senin malam (14/4/2014).

Seusai membunuh korban, Yusuf sempat melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya. Namun karena dihantui rasa bersalah, pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Nongsa pada hari Selasa pagi(15/4/2014).

Ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM di Mapolsek Nongsa, Yusuf mengaku khilaf dan bingung hingga tega membunuh isterinya.

“Saya khilaf, saya membunuh karena spontan mas, saya juga tidak mengerti mengapa saya bisa membunuh isteri saya,”ujarnya.

Yusuf menuturkan kejadian pembunuhan berawal ketika isterinya ngotot untuk menonton organ tunggal di pesta pernikahan tetangganya pada Minggu malam. Karena sedang deman, ia pun menolak ajakan isterinya hingga terjadi cekcok mulut dengan isterinya.

Akibat cek-cok mulut tersebut, besok harinya(senin siang,red) isterinya kemudian berniat mau pulang kekampung halamannya di Selat Panjang. Niat isterinya tersebut kemudian dilarang Yusuf. Namun korban yang tetap ngotot ingin pulang kampung akhirnya kembali memicu pertengkaran. Pelaku dan korban sempat saling pukul.

“Saat dia(korban,red) mencakar dan memukul dada saya, saya kemudian mengambil tali jaring ikan dan menjerat leher korban hingga tewas,” jelasnya.

Badrul, salah seorang warga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Yusuf dan isterinya sering bertengkar. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis masalah yang diributkan keduanya.

“Biasanya mereka ribut karena masalah asmara, soalnya Yusuf punya tiga isteri,” ujarnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Ari Baroto mengatakan bahwa dari penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhn tersebut diduga dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Dari keterangan beberapa saksi, pasutri tersebut pada malam kejadian terjadi pertengkaran hebat, sedangkan hasil visumnya korban akibat jeratan tali dileher dan ada juga bekas luka lebam,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Yusuf mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa. Yusuf sendiri dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

2 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

4 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

15 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.