Dibakar Cemburu, Yusuf Jerat Leher Isteri Ketiganya hingga Tewas

BATAM – swarakepri.com : Terbakar api cemburu, Yusuf(53), warga pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam tega menjerat leher isteri ketiganya bernama Nurmadiyah(49) dengan tali jaring ikan hingga tewas, Senin malam (14/4/2014).

Seusai membunuh korban, Yusuf sempat melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya. Namun karena dihantui rasa bersalah, pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Nongsa pada hari Selasa pagi(15/4/2014).

Ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM di Mapolsek Nongsa, Yusuf mengaku khilaf dan bingung hingga tega membunuh isterinya.

“Saya khilaf, saya membunuh karena spontan mas, saya juga tidak mengerti mengapa saya bisa membunuh isteri saya,”ujarnya.

Yusuf menuturkan kejadian pembunuhan berawal ketika isterinya ngotot untuk menonton organ tunggal di pesta pernikahan tetangganya pada Minggu malam. Karena sedang deman, ia pun menolak ajakan isterinya hingga terjadi cekcok mulut dengan isterinya.

Akibat cek-cok mulut tersebut, besok harinya(senin siang,red) isterinya kemudian berniat mau pulang kekampung halamannya di Selat Panjang. Niat isterinya tersebut kemudian dilarang Yusuf. Namun korban yang tetap ngotot ingin pulang kampung akhirnya kembali memicu pertengkaran. Pelaku dan korban sempat saling pukul.

“Saat dia(korban,red) mencakar dan memukul dada saya, saya kemudian mengambil tali jaring ikan dan menjerat leher korban hingga tewas,” jelasnya.

Badrul, salah seorang warga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Yusuf dan isterinya sering bertengkar. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis masalah yang diributkan keduanya.

“Biasanya mereka ribut karena masalah asmara, soalnya Yusuf punya tiga isteri,” ujarnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Ari Baroto mengatakan bahwa dari penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhn tersebut diduga dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Dari keterangan beberapa saksi, pasutri tersebut pada malam kejadian terjadi pertengkaran hebat, sedangkan hasil visumnya korban akibat jeratan tali dileher dan ada juga bekas luka lebam,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Yusuf mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa. Yusuf sendiri dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

6 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

19 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.