Dibakar Cemburu, Yusuf Jerat Leher Isteri Ketiganya hingga Tewas

BATAM – swarakepri.com : Terbakar api cemburu, Yusuf(53), warga pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam tega menjerat leher isteri ketiganya bernama Nurmadiyah(49) dengan tali jaring ikan hingga tewas, Senin malam (14/4/2014).

Seusai membunuh korban, Yusuf sempat melarikan diri bersembunyi di rumah keluarganya. Namun karena dihantui rasa bersalah, pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Nongsa pada hari Selasa pagi(15/4/2014).

Ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM di Mapolsek Nongsa, Yusuf mengaku khilaf dan bingung hingga tega membunuh isterinya.

“Saya khilaf, saya membunuh karena spontan mas, saya juga tidak mengerti mengapa saya bisa membunuh isteri saya,”ujarnya.

Yusuf menuturkan kejadian pembunuhan berawal ketika isterinya ngotot untuk menonton organ tunggal di pesta pernikahan tetangganya pada Minggu malam. Karena sedang deman, ia pun menolak ajakan isterinya hingga terjadi cekcok mulut dengan isterinya.

Akibat cek-cok mulut tersebut, besok harinya(senin siang,red) isterinya kemudian berniat mau pulang kekampung halamannya di Selat Panjang. Niat isterinya tersebut kemudian dilarang Yusuf. Namun korban yang tetap ngotot ingin pulang kampung akhirnya kembali memicu pertengkaran. Pelaku dan korban sempat saling pukul.

“Saat dia(korban,red) mencakar dan memukul dada saya, saya kemudian mengambil tali jaring ikan dan menjerat leher korban hingga tewas,” jelasnya.

Badrul, salah seorang warga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Yusuf dan isterinya sering bertengkar. Namun ia mengaku tidak mengetahui persis masalah yang diributkan keduanya.

“Biasanya mereka ribut karena masalah asmara, soalnya Yusuf punya tiga isteri,” ujarnya.

Kapolsek Nongsa, Kompol Ari Baroto mengatakan bahwa dari penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhn tersebut diduga dilakukan oleh suami korban sendiri.

“Dari keterangan beberapa saksi, pasutri tersebut pada malam kejadian terjadi pertengkaran hebat, sedangkan hasil visumnya korban akibat jeratan tali dileher dan ada juga bekas luka lebam,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Yusuf mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa. Yusuf sendiri dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

41 menit ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.