Categories: Tanjung Pinang

157 Orang TKI Ilegal Tiba di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Sebanyak 157 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdiri dari 132 laki-laki, 23 perempuan dan 2 anak-anak dideportasi Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekira pukul 16.00 WIB.

Kordinator Pemulangan Rumah Penampungan WNI-M & KPO Tanjungpinang Piter. M. Matakena menyampaikan, sebelum dipulangkan ke RI, para TKI tersebut dipenjara di Johor Baru, Malaysia.

“Mereka dipenjara selama 3 bulan di Johor Bahru, kemudian dipulangkan ke Indonesia lewat Batam, lalu ke Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (28/1/2020) sore.

Piter melanjutkan, mereka dipulangkan ke Indonesia karena masuk secara ilegal. Salahnya ratusan TKI tersebut, dengan menggunakan paspor pelancong. Namun mereka bukannya berlibur, tetapi malah mencari pekerjaan di negara tetangga.

“Tidak hanya masuk ke Malaysia dengan menggunakan paspor pelancong, ada juga yang lari dari majikannya, bahkan yang datang melalui jalur tikus juga ada,” tuturnya.

Dikatakannya, untuk sementara waktu, para TKI akan tinggal di tempat Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang dan akan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, seperti Jatim, Sumut, bahkan Aceh.

“Kita sudah cek kesehatan mereka dan aman. Tinggal arahan Kementrian Sosial saja untuk memulangkan mereka kapan. Para TKI ini dari berbagai daerah, seperti Jatim, Sumut, NTB, Lombok, Bali, bahkan Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu TKI yang dideportasi itu mengungkapkan kegembiraannya kepada swarakepri. Pria asal dari Lombok itu merasa lega karena sudah menginjak Indonesia kembali, walaupun belum pulang ke kampung halaman.

“Alhamdulilah bang kita semua merasa lega dengan dipulangkannya kami di Indonesia,” ungkapnya dengan senyum yang lebar.

Dibalik kelegaan yang dirasakannya, tersembunyi sebuah ingatan pahit yang ia rasakan saat dipenjarakan selama 3 bulan di Malaysia. Dengan menitikan air mata,ia mengungkapkan sedikit apa yang ia rasakan di sana.

“Saya masuk ke Malaysia dengan cara ilegal, lalu ditahan selama 3 bulan, diperlakukan secara kasar, barang banyak juga yang dirampas, seperti duit, handphone, ini saja kita pulang dengan bawa barang seadanya aja,” ucap pria itu sambil berlalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

3 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

3 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

3 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

3 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

13 jam ago

This website uses cookies.