Categories: Tanjung Pinang

157 Orang TKI Ilegal Tiba di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Sebanyak 157 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdiri dari 132 laki-laki, 23 perempuan dan 2 anak-anak dideportasi Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekira pukul 16.00 WIB.

Kordinator Pemulangan Rumah Penampungan WNI-M & KPO Tanjungpinang Piter. M. Matakena menyampaikan, sebelum dipulangkan ke RI, para TKI tersebut dipenjara di Johor Baru, Malaysia.

“Mereka dipenjara selama 3 bulan di Johor Bahru, kemudian dipulangkan ke Indonesia lewat Batam, lalu ke Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (28/1/2020) sore.

Piter melanjutkan, mereka dipulangkan ke Indonesia karena masuk secara ilegal. Salahnya ratusan TKI tersebut, dengan menggunakan paspor pelancong. Namun mereka bukannya berlibur, tetapi malah mencari pekerjaan di negara tetangga.

“Tidak hanya masuk ke Malaysia dengan menggunakan paspor pelancong, ada juga yang lari dari majikannya, bahkan yang datang melalui jalur tikus juga ada,” tuturnya.

Dikatakannya, untuk sementara waktu, para TKI akan tinggal di tempat Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang dan akan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, seperti Jatim, Sumut, bahkan Aceh.

“Kita sudah cek kesehatan mereka dan aman. Tinggal arahan Kementrian Sosial saja untuk memulangkan mereka kapan. Para TKI ini dari berbagai daerah, seperti Jatim, Sumut, NTB, Lombok, Bali, bahkan Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu TKI yang dideportasi itu mengungkapkan kegembiraannya kepada swarakepri. Pria asal dari Lombok itu merasa lega karena sudah menginjak Indonesia kembali, walaupun belum pulang ke kampung halaman.

“Alhamdulilah bang kita semua merasa lega dengan dipulangkannya kami di Indonesia,” ungkapnya dengan senyum yang lebar.

Dibalik kelegaan yang dirasakannya, tersembunyi sebuah ingatan pahit yang ia rasakan saat dipenjarakan selama 3 bulan di Malaysia. Dengan menitikan air mata,ia mengungkapkan sedikit apa yang ia rasakan di sana.

“Saya masuk ke Malaysia dengan cara ilegal, lalu ditahan selama 3 bulan, diperlakukan secara kasar, barang banyak juga yang dirampas, seperti duit, handphone, ini saja kita pulang dengan bawa barang seadanya aja,” ucap pria itu sambil berlalu.

 

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibuka oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Port Academy Gelar Diklat IMDG Code di Jakarta

Port Academy menggelar Diklat IMDG Code – Penanganan & Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan perdana…

2 menit ago

Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI

Peris.ai Cybersecurity menerima penghargaan Banking & Finance Award di ajang World AI Cannes Festival (WAICF) 2025. Penghargaan ini mengakui…

7 menit ago

MAXY Academy dan Universitas Brawijaya Sukses Gelar Kuliah Tamu, Bimbing Mahasiswa Menjunjung Karir Sesuai Hobi

Malang, 20 Februari 2025 – MAXY Academy, sebagai platform teknologi pendidikan yang berfokus pada pengembangan…

50 menit ago

Lebih Cepat dan Aman! Sribu Hadirkan Fitur Proyek Prioritas dan Pelepasan Hak Cipta

Sribu, platform freelancer ternama di Indonesia, kembali menghadirkan inovasi terbaru untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan…

4 jam ago

Women Empowerment: Fasset dan Komunitas Women Nations Gelar Webinar Literasi Kripto untuk Perempuan

Fasset, platform pertukaran aset kripto berbasis di Dubai menggelar webinar edukatif bertajuk "Women in Crypto:…

6 jam ago

KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Distribusi Pupuk yang Efisien dan Tepat Waktu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Pemerintah, salah satunya…

6 jam ago

This website uses cookies.