DPRD Batam
BATAM – Sebanyak 166 Tenaga Harian Lepas(THL) yang bekerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam belum belum menerima gaji. Selain itu, mereka juga dicemaskan dengan belum adanya kepastian perpanjangan kontrak kerja.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Marzuki mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari BKD tersebut, karena untuk mengeluarkan gaji para honorer tersebut harus ada payung hukumnya.
“Selama belum ada SK kami tidak bisa mengajukan gaji ke bagian keuangan, kata Marzuki, Senin (22/2/2016).
Dari 166 pegawai honorer di DPRD lanjut Marzuki bila ada yang tidak diperpanjang oleh BKD maka otomatis yang bersangkutan tidak akan menerima gaji meskipun selama dua bulan ini sudah bekerja.
“Masa kerja para honorer di DPRD Batam sudah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2015 lalu dan berdasarkan Undang-Undang ASN, dan Surat Edaran (SE) wali kota tidak membenarkan SKPD mengangkat pegawai, imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura menyampaikan bahwa Pemko Batam harus bertanggungjawab. Pasalnya para honorer sudah bekerja dan wajib dibayar upahnya.
“Apa pun ceritanya walikota harus bertanggunggjawab. Kenapa dewan dan PNS gajian, kok honorer tidak, katanya.
(red/AMOK)
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.