DPRD Batam
BATAM – Sebanyak 166 Tenaga Harian Lepas(THL) yang bekerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam belum belum menerima gaji. Selain itu, mereka juga dicemaskan dengan belum adanya kepastian perpanjangan kontrak kerja.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Marzuki mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari BKD tersebut, karena untuk mengeluarkan gaji para honorer tersebut harus ada payung hukumnya.
“Selama belum ada SK kami tidak bisa mengajukan gaji ke bagian keuangan, kata Marzuki, Senin (22/2/2016).
Dari 166 pegawai honorer di DPRD lanjut Marzuki bila ada yang tidak diperpanjang oleh BKD maka otomatis yang bersangkutan tidak akan menerima gaji meskipun selama dua bulan ini sudah bekerja.
“Masa kerja para honorer di DPRD Batam sudah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2015 lalu dan berdasarkan Undang-Undang ASN, dan Surat Edaran (SE) wali kota tidak membenarkan SKPD mengangkat pegawai, imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura menyampaikan bahwa Pemko Batam harus bertanggungjawab. Pasalnya para honorer sudah bekerja dan wajib dibayar upahnya.
“Apa pun ceritanya walikota harus bertanggunggjawab. Kenapa dewan dan PNS gajian, kok honorer tidak, katanya.
(red/AMOK)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.