KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dalam waktu dekat akan membentuk 4 Desa Sadar Hukum. Hal itu disampaikan Bupati Karimun, Aunnur Rafiq usai menerima Audensi perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/4/2019) sore di Rumah Dinasnya.
Dikatakan, Empat desa sadar hukum yang akan dicanagkan diantaranya adalah Desa Pangke, Desa Pongkar, Desa Selat Mendaun dan Desa Tulang. Penetapan 4 Desa itu nantinya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun dan akan dilanjutkan pengajuan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Sehingga penetapan berdasarkan pengajuan desa sadar hukum ke Gubernur melaluu SK Bupati tersebut, bisa mendapat pembinaan dari pemerintah daerah. Secara teknis nantinya, sambung Bupati, akan dijabarkan pada pertemuan-pertemuan selanjutnya. Sebagaimana peran mereka (Kemenhumkam) dan bagaimana juga nantinya peran pemerintah daerah.
Diharapkan dengan pencanangan 4 desa sadar hukum ini, bisa menjadi penerapan maupun sebagai percontohan nantinya di daerah lainya Kabupaten Karimun. Dengan pencanangan desa sadar hukum yang akan dietapkan itu, bisa menjadiakan masyarakat lebih mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahnya. Begitu juga dengan HAMnya (Hak Azasi Manusia).
“Sehingga segala permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat desa sadar hukum dapat dilakukan dengan baik. Bahkan juga masalah HAMnya. Seperti masyarakat yang susah, masyarakat yang tidak mampu dapat perlakuan hukum yang adil dan baik,” terangnya.
Selain itu, masyarakat di desa sadar hukum nantinya dapat menyampaikan segala permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum baik HAM kepada Lembaga-lembaga bantuan hukum yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah. Termasuk masyarakat yang susah atau yang tidak mampu ketika mengalami atau tersandung permasalahan hukum. Sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Dipaparkan, dalam pertemuan itu, juga dibahasan permasalahan Perda-perda yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini Kakanwil Kemenhumkam Kepri sangat berterimakasih atas komunikasi dan koordinasi yang baik selama ini. Dimana selama ini sudah dinilai sangat bagus. Karena, segala produk-produk hukum atau Perda-perda yang telah dibuat selalu terkoordinasikan dengan baik.
“Baik produk perda-perda yang lahir dari usulan pemerintah daerah sendiri maupun inisiatif dari DPRD Kabupaten Karimun. Disitu, mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapan 2 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yaitu, LBH SADO dan Pilar Keadilan,” tambahnya.
Penetapan kedua LBH tersebut dilakukan berdsarkan penetapan SK (Surat Keputusan) Kemenhumkam karena memang Kedua LBH itu berada di Kabupaten Karimun. Pembahasan selanjutnya dalam pertemuan, tambahnya lagi, Kemenhumkam Kepri juga menyampaikan jika ada permasalah produk-produk dari masyarakat, dapat disampaikan melalui UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pihak Kakanwil Kemenhumkam Kepri juga masih menunggu jika ada pengajuan dari pemerintah daerah tentang produk-produk hukum dari masyrakat ataupun Assossiasi-assossiasi. Baik Assossiasi dibawah pemda maupun mandiri untuk ditetapkan oleh Kemenhumkam. Sehingga produk-produk hukum yang dimiliki di Karimun, bisa mendapatkan hak cipta yang terlindungi.
“Dalam waktu dekat, Kesepakan ini akan kita laksanakan. Sehingga dengan terbentuknya 2 hal ini, masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Karimun, khususnya desa sadar hulum, bisa mendapatkan pendampingan maupun pelayanan hukum yang adil ketika tersandung masalahan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Hasian