Kelvin Tuding Mappeati Kangkangi Putusan Pengadilan Niaga Medan – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Kelvin Tuding Mappeati Kangkangi Putusan Pengadilan Niaga Medan

Kapal MV Trans Nusantara tujuan Kukup Malaysia-Karimun. (Foto/Istimewah)

KARIMUN – Kuasa hukum PT Wijaya Artha Shiping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML), Edwar Kelvin Rambe meniding mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun, Mappeati mengangkangi putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan tentang pemutusan Pailit  sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Nomor 11 Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Medan tertanggal 11 Oktober 2018.

Hal itu disampaikanya kepada media ini melalui rilis resminya, Selasa (15/1/2019). Dikatakan, putusan pailit tersebut terjadi akibat dari Penaga Timur terbukti memiliki utang sejumlah 12,9 Milyar kepada Dua perusahaan asal Indonesia yakni,  PT WAS dan PT UMK. Setelah jangka waktu yang ditentukan, sebutnya, pihak Penaga tidak ada itikad baik untuk melakukan penawaran perdamaian meski dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Medan.

Sejak putusan pailit berdasarkan Pasal 24 ayat 1 junto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004, dinyatakan Kurator akan melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit dikarenakan sejak putusan pailit diucapkakan, Penaga Timur demi hukum kehilangan haknya walaupun atas putusan tersebut di lakukan upaya-upaya hukum.

Maka, seluruh harta kekayaan Penaga Timur (M) SDN BHD langsung berada di bawah Pengurusan Kurator yang di angkat oleh Pengadilan, tidak sampai disitu saja Pengadilan juga memutuskan terhadap seluruh kegiatan Penaga Timur (M) SDN BHD harus dihentikan.Termasuk dengan jalur pelayaran antara Pelabuhan Karimun menuju Pelabuhan Kukup secara hukum telah berada di bawah pengawasan Kurator.

Namun Kelvin menyayangkan, perbuatan Mappeati selaku Plt Kepala KSOP Karimun saat itu selalu menjegal kinerjanya. Pasalnya Mappeati tanpa dasar hukum yang kuat telah menyetujui MV. Trans Nusantara untuk berlayar di atas jalur pelayaran Pelabuhan Kukup Malaysia pada hari Senin 14 Januari 2019 lalu. Sementara jalur tersebut masih berada di bawah Pengawasan Kurator.

“Rabu kemarin telah dilakukan rapat diKantor KSOP untuk membahas permasalahan ini. Kesimpulannya, semua pihak menghormati putusan dan tindakan- tindakan Kurator, Mappeati sendiri menjelaskan tidak akan menjalankan MV. Trans Nusantara sampai ada keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut. Tapi kok tiba- tiba di jalankan.  ini bagaimana dan apa kepentingannya?,” tanyanya.

“Kita ini sudah capek cari keadilan dan dapat putusan yang berkekuatan Hukum, masak di kangkangi begitu tanpa dasar. Dimana kami cari keadilan lagi?. Kita minta agar Mappeati dicopot oleh Nenteri. Menterit harus tahu perilaku Mappeati ini,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Negeri Niaga Medan, Sevent Roni Sianturi SH. Dikatakan, pihaknya selaku tim Kurator yang diutus telah menyampaikan Putusan dan Penetapan kepada Mappiati. Dimana sangat jelas seluruh kegiatan Penaga yang sudah pailit sampai dengan jalur pelayaran berada di bawah pengawasan kami selaku Kurator.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan Surat Resmi tertanggal 11 Desember 2018 dari Direktur PT Lintas Lautan Indonesian (LLI) dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan dimana Dirjen memerintahkan KSOP Karimun untuk tunduk dan taat terhadap Pengadilan. Tetapi hanya dengan alasan mendapat banyak tekanan, Mappeati memberikan izin kepada Kapal Baru.

“Lebih aneh lagi, izin diberikan pada saat beliau sudah dilantik dan dimutasikan menjabat ke daerah lain, kami menduga terdapat indikasi- indikasi yang bermuara ke Tindak Pidana. Oleh karennya kami akan kembali berkoordinasi ke Dirjen (Direktorat Jenderal) Perhubungan Laut dan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat diselidiki”, tegas Roni.

Roni menambahkan, dampak dari permasalahan itu, telah menimbulkan effect negative bagi  konektivitas antar kedua belah negara. Oleh karenanya, pihaknya selaku Kurator sudah melayangkan Surat Resmi ke Pemerintah Malaysia dan langsung di respon oleh UPEN Johor Malaysia sebagai pemegang konsesi pelabuhan yang berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan itu agar konektivitas Lintas Negara tetap terjaga.

“Informasi yang kita peroleh, Surat Izin Berlayar MVTrans Nusantara langsung di ambil alih oleh Mappeati tanpa melalui persetujuan Kasigamat sebagaimana mestinya menurut aturan Kesyahbandaran,” pungkasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi kepihak KSOP Karimun maupun ke Mappeati selaku Plt masa itu sebagai tertuding.

 

 

Penulis : Hasian

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top