405 Gram Sabu Disimpan di Dalam Lemari Pakaian – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

405 Gram Sabu Disimpan di Dalam Lemari Pakaian

tiga terdakwa kasus sabu 405 gram usai menjalani persidangan/foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Marsudin alias Din, Novridwan, dan Yosda tiga terdakwa jaringan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 405 gram menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/8).

Jaksa Penuntut Umum Romano Suryo Prayogo saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Marsudin ditangkap petugas kepolisian setelah terlebih dahulu mengamankan dua terdakwa lainnya yakni Novridwan dan Yosda di tempat yang berbeda (keduanya dalam penuntutan terpisah).

Romano menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marsudin pada tanggal 27 Mei 2017, petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik berlogo Bread Talk di dalam laci lemari pakaian yang berisikan empat bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di rumah terdakwa di Perumahan Griya Batu Aji Asri Tahap VI Blok P2 No. 12 RT 002 RW 020, Kelurahan Sungai Langkai, Keamatan Sagulung, Batam.

“Sabu tersebut dibeli dari saudara Muhammad alias Abang (DPO) seharga Rp180.000.000,” kata Romano saat membacakan dakwaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza El Efarina.

Setelah membacakan dakwaan, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum Eliswita mengakui dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Karena saksi belum hadir, sidang kita tunda minggu depan,” kata Syahrial sambil menutup persidangan.

Perbuatan ke-3 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Penulis : Rumbo

Editor  : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top