Categories: HUKUM

405 Gram Sabu Disimpan di Dalam Lemari Pakaian

BATAM – Marsudin alias Din, Novridwan, dan Yosda tiga terdakwa jaringan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 405 gram menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/8).

Jaksa Penuntut Umum Romano Suryo Prayogo saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Marsudin ditangkap petugas kepolisian setelah terlebih dahulu mengamankan dua terdakwa lainnya yakni Novridwan dan Yosda di tempat yang berbeda (keduanya dalam penuntutan terpisah).

Romano menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marsudin pada tanggal 27 Mei 2017, petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik berlogo Bread Talk di dalam laci lemari pakaian yang berisikan empat bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di rumah terdakwa di Perumahan Griya Batu Aji Asri Tahap VI Blok P2 No. 12 RT 002 RW 020, Kelurahan Sungai Langkai, Keamatan Sagulung, Batam.

“Sabu tersebut dibeli dari saudara Muhammad alias Abang (DPO) seharga Rp180.000.000,” kata Romano saat membacakan dakwaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza El Efarina.

Setelah membacakan dakwaan, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum Eliswita mengakui dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Karena saksi belum hadir, sidang kita tunda minggu depan,” kata Syahrial sambil menutup persidangan.

Perbuatan ke-3 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Penulis : Rumbo

Editor  : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.