7 Kali Gagal Berunding, Ratusan Buruh PT Sentek Indonesia akhirnya Mogok Kerja

Sebanyak 211 buruh Di PHK Sepihak oleh Perusahaan

BATAM – swarakepri.com : Peristiwa pengrusakan 8 unit mobil dan 1 motor yang dilakukan buruh yang berunjuk rasa pada bulan November tahun 2013 lalu akhirnya berbuntut tindakan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak oleh managemen PT Sentek Indonesia terhadap 211 buruh pada bulan Desember 2013 lalu.

Meskipun sudah diadakan perundingan hingga 7 kali di Polresta Barelang, tidak ada titik temu antara pihak buruh dan managemen perusahaan galangan kapal tersebut. Pihak managemen akhirnya mengambil kebijakan dengan melakukan PHK sepihak terhadap 211 buruh yang terdiri dari 114 anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPMI) Batam dan 97 buruh non-serikat.

Tindakan PHK sepihak oleh managemen kemudian direspon buruh dengan melakukan aksi mogok kerja dilokasi perusahaan di Sei Lekop, Kampung Becek Sagulung,Batam, pagi tadi, Senin(13/1/2014).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan alasan rugi dan melakukan efisiensi yang disebut managemen untuk melakukan PHK sepihak tidak bisa diterima buruh karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Mekanisme PHK juga dianggap buruh melanggar ketentuan yang ada karena tidak melalui surat resmi melainkan hanya menempelkan nama-nama buruh yang di PHK dipapan pengumuman yang ada dilokasi perusahaan.

Salah seorang buruh yang dimintai tanggapannya mengenai aksi mogok tersebut mengaku bahwa aksi mogok ini akan dilakukan selama 4 bulan kedepan.

Sampai berita ini diunggah pihak Managemen PT Sentek Indonesia dan Disnaker Batam belum berhasil dikonfirmasi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.