Dalam surat tersebut, ketiga perusahaan wajib melakukan pengiriman Kembali(re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak surat diterbitkan.
“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila saudara tidak menaati rekomendasi re-ekspor tersebut,”tegas Irjen Pol Rizal Irawan dalam surat tersebut./RD

Pingback: Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS – SWARAKEPRI.COM