Status PSN di Batam Jadi Perdebatan, Begini Kata Li Claudia Chandra – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Status PSN di Batam Jadi Perdebatan, Begini Kata Li Claudia Chandra

Wakil Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Li Claudia Chandra

BATAM – Status Proyek Strategis(PSN) di Batam menjadi perdebatan saat rapat pembahasan dan pengelolaan lahan di Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jumat, 13 Maret 2026.

Wakil Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Li Claudia Chandra mengatakan bahwa PSN di Batam tidak diperlukan karena sudah berstatus Free Trade Zone(FTZ).

“Batam ini se-Indonesia hanya Batam yang beda lahannya. Batam itu lahannya milik negara. Batam itu FTZ, tapi Batam punya dua PSN dan empat KEK. Sebenarnya Batam itu tak perlu PSN,”ujarnya.

Li Claudia menyoroti soal pemeberian lahan yang sangat luas kepada swasta di PSN diberikan lahan yang luas, namun infrastrukturnya dibangun oleh pemerintah.

“PSN itu satu orang dikasih lahan yang luas sekali, sampai ribuan hektar, tetapi infratrukturnya mesti pemerintah yang bangun. Mendingan kasih saja balikin ke kami, tak usah PSN, biar BP Batam yang kelola lahannya, kami kasih lahan ke investor dan investor yang bangun infrastruktur,”jelasnya.

@swarakepritv Status PSN di Batam Jadi Perdebatan, Begini Kata Li Claudia Chandra Status Proyek Strategis(PSN) di Batam menjadi perdebatan saat rapat pembahasan dan pengelolaan lahan di Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jumat, 13 Maret 2026. Wakil Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Li Claudia Chandra mengatakan bahwa PSN di Batam tidak diperlukan karena sudah berstatus Free Trade Zone(FTZ). "Batam ini se-Indonesia hanya Batam yang beda lahannya. Batam itu lahannya milik negara. Batam itu FTZ, tapi Batam punya dua PSN dan empat KEK. Sebenarnya Batam itu tak perlu PSN,"ujarnya. Li Claudia menyoroti soal pemeberian lahan yang sangat luas kepada swasta di PSN diberikan lahan yang luas, namun infrastrukturnya dibangun oleh pemerintah. "PSN itu satu orang dikasih lahan yang luas sekali, sampai ribuan hektar, tetapi infratrukturnya mesti pemerintah yang bangun. Mendingan kasih saja balikin ke kami, tak usah PSN, biar BP Batam yang kelola lahannya, kami kasih lahan ke investor dan investor yang bangun infrastruktur,"jelasnya. Li Claudia juga mengungkapkan bahwa lahan PSN yang dibahas dalam rapat tersebut belum menjadi milik pengembang, karena belum membayar kewajiban pembayaran lahan kepada negara. "Kemarin kami dapat surat, kami diminta bangun infrastruktur, duitnya darimana? kecuali pusat mau bangun infrastrukturnya. Lahan itu juga belum punya mereka, karena satu sen pun mereka belum bayar,"tegasnya. Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan penetapan PSN yang dibahas dalam rapat tersebut sudah ada sebelum ia menjabat. "Yang paling penting bahwa kebijakan ini telah ada sebelum kami, dan kami terus terang ingin menyelesaikan bilamana mekanisme prosedur, syarat dan kriteria itu sudah sesuai standar,"ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa saat ini untuk mendapatkan RKKPR(Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) harus dimulai dengan mendapatkan lahan terlebih dahulu. "Sekarang untuk mendapatkan RKKPR itu harus dimulai dengan mendapatkan lahan, lahan ini belum dapat, titik mulai berdirinya ini belum jelas,"terangnya. Ketua Dewan Komisioner Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah segera menetapkan arah kebijakan terkait pengelolaan investasi dan lahan di Batam. Apakah dengan skema PSN atau dikelola langsung oleh BP Batam. "Kita akan tanya ke Kemenko (Perekonomian) maupun ke Presiden soal Langkah ke depan. Kalua model yang lama(PSN) yang jalan, ini akan saya percepat. Tapi kalau misalnya dihendel sendiri(BP Batam), hendel sendiri nanti, tapi kita design yang betul Sekarang saya belum bisa putuskan,"tegasnya. "Nanti keputusan pemerintah apa itu yang kita jalankan. Kita cari masukan dari Pemerintah seperti apa, dua minggu clear semua, kita ambil posisi yang fair,'pungkasnya./RD #batam #psnbatam #bpbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Li Claudia juga mengungkapkan bahwa lahan PSN yang dibahas dalam rapat tersebut belum menjadi milik pengembang, karena belum membayar kewajiban pembayaran lahan kepada negara.

“Kemarin kami dapat surat, kami diminta bangun infrastruktur, duitnya darimana? kecuali pusat mau bangun infrastrukturnya. Lahan itu juga belum punya mereka, karena satu sen pun mereka belum bayar,”tegasnya.

Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan penetapan PSN yang dibahas dalam rapat tersebut sudah ada sebelum ia menjabat.

“Yang paling penting bahwa kebijakan ini telah ada sebelum kami, dan kami terus terang ingin menyelesaikan bilamana mekanisme prosedur, syarat dan kriteria itu sudah sesuai standar,”ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini untuk mendapatkan RKKPR(Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) harus dimulai dengan mendapatkan lahan terlebih dahulu.

“Sekarang untuk mendapatkan RKKPR itu harus dimulai dengan mendapatkan lahan, lahan ini belum dapat, titik mulai berdirinya ini belum jelas,”terangnya.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kodat 86 Surati Menko Perekonomian, Usulkan Ex-Officio Kepala BP Batam Dihapus – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!