BATAM – Sidang lanjutan perkara penguasaan lahan tanpa hak di Pulau Rempang dengan terdakwa Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 2 April 2026 siang.
Pada persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) ini terungkap berbagai fakta baru.
Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan(BP) Batam, Harlas Buana menjadi salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, Harlas Buana mengungkapkan adanya penyerahan 190 dokumen Surat Keterangan Tanah(SKT) dari PT Agrilindo Estate di Polda Kepri.
“Dokumen yang diserahkan itu dalam bentuk SKT, ada 190 SKT,”kata Harlas menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Alinaex Hsb.
Harlas juga menegaskan bahwa penyerahan 190 SKT dari PT Agrilindo Estate di Polda Kepri disaksikan oleh berbagai pihak. “Penyerahan dilakukan di Polda Kepri, disaksikan oleh saya Harlas Buana, Julius, Bowie, dan pihak Polda,”bebernya.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat penyerahan SKT tersebut, ada juga permohonan rencana perdamaian dari terdakwa yang dituangkan dalam berita acara. Namun kemudian rencana permohonan tersebut ia coret.
“Maksud dan tujuannya saat itu menyerahkan dokumen lahan. Dalam berita acara tadinya memang ada terkait dengan rencana perdamaian, tapi rencana perdamaian tersebut dicoret,”terangnya.
Harlas juga mengaku telah menanyakan kepada pimpinannya di BP Batam, setelah rencana perdamaian tersebut dicoret. “Jawaban dari pimpinan proses tetap berlanjut,”tegasnya.
Dia menjelaskan dua alasan BP Batam menolak rencana perdamaian dari terdakwa. “Pertama, penyerahan dokumen(SKT) kenapa baru sekarang? Sementara sejak Tahun 2023 kita(BP Batam) sudah melakukan permohonan pengosongan lokasi, tapi tidak digubris. Kedua, ada gugatan ke PTUN,”terangnya.
Harlas juga menjelaskan bahwa penyerahan SKT tersebut dilakukan setelah adanya Laporan Polisi(LP) dari BP Batam ke Polda Kepri. “Sebelum penyerahan SKT sudah ada LP,”pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang yang digelar Kamis 12 Maret 2026 lalu, JPU Alinaex Hsb telah menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya Eko Suwarno dari Kementerian Kehutanan.
JPU Alinaex Hsb menanyakan kepada saksi Eko Suwarno terkait lahan PT Agrlindo Estate di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam.
“Yang saya ketahui lahan tersebut awalnya adalah HPK(Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi) yang dimohonkan untuk IUPJL(Lzin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) oleh PT Agrilindo Estate. Lalu kemudian keluar izin dari DPMPTSP Kepri. Selanjutnya ada pencabutan izin tersebut dari KLHK(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pada tanggal 20 Juni 2023,”ujar Eko

Pingback: Saksi Ahli Kemenhut Ungkap Legal Standing BP Batam Polisikan Bowie Yoenathan – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi – SWARAKEPRI.COM