Sidang Bowie Yoenathan Ungkap Fakta Baru, Penyerahan 190 SKT Hingga BP Batam Tolak Damai  – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Bowie Yoenathan Ungkap Fakta Baru, Penyerahan 190 SKT Hingga BP Batam Tolak Damai 

Direktur Pengelolaan Lahan BP, Harlas Buana(duduk di kursi saksi paling kiri) saat memberi keterangan di persidangan, Kamis 2 April 2026./Foto: NK

Eko juga menjelaskan bahwa setelah pencabutan izin tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 785 tanggal 20 Juli Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7572 Hektar dan SK Nomor 643 Tanggal 03 Juni 2024 Tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7.524,40 Hektar.

“Setelah pencabutan ada keluar SK pelepasan HPK dari KLHK yakni SK No 785 Tahun 2023 dan SK Nomor 643
tahun 2024 untuk pentetapan batas areal pelepasan HPK 2024,”ujarnya.

Ia juga menjelasan bahwa alasan pencabutan izin IUPJL PT Agrilindo Estate terkait dengan terbitnya PP 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan tanggal 2 Februari 2021.

“Proses pencabutan izin(IUPJL) terkait PP 23 tahun 2021, yakni untuk izin Kehutanan atau Kawasan hutan itu kewenangannya berada di pusat bukan lagi di daerah. IUPJL (PT AE) terbit tanggal 17 Februari 2021 sedangkan PP 23 Tahun 2021 itu terbit tanggal 2 februari 2021. Setelah PP 23 terbit, kewenangan (penerbitan izin kehutanan) sudah ditarik ke Pemerintah Pusat,”terangnya menjawab pertanyaan JPU./RD

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Saksi Ahli Kemenhut Ungkap Legal Standing BP Batam Polisikan Bowie Yoenathan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!