BATAM – Warga RT 03, RW 15 Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam sepakat akan melaporkan Ketua Tim Pengelola Kios Air berinisial TK ke pihak Kepolisian karena belum memberikan solusi pasca pemutusan sambungan air yang dilakukan Adhya Tirta Batam(ATB) beberapa waktu lalu.
Ketua RT 03/RW 15 Kampung Pelanduk, Mahmud mengaku telah memberikan waktu 7 hari kepada TK untuk menepati janjinya mengembalikan sebagian dari uang operasional anggota selama 1 tahun ini.
“Hari Rabu yang lewat dia (TK, red) disaksikan oleh tokoh masyarakat beserta warga sini, sudah berjanji akan mengembalikan uang operasional anggota selama satu tahun terakhir,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa TK hanya diminta untuk mengembalikan sebagain dari uang operasional tersebut.
“Saya minta 10 juta saja untuk biaya mengurus kontrak yang baru, sisanya terserah dialah,” bebernya.
Dikatakannya, jika besok TK tidak juga menepati janjinya, warga sudah sepakat akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Semua warga sudah setuju akan melaporkan TK ke Polisi,” jelasnya.
Dia juga mengaku bersedia mengambil alih pengelolaan kios air ATB tersebut jika oknum anggota Dewan berinisial MF selaku pihak yang mengurus izin tidak bertanggung jawab.
“Kalau beliau lepas tangan, saya yang ambil alih,”pungkasnya.
(red/cr 4)