Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Imigrasi Batam Usulkan Pemberhentian Sementara Oknum Pegawai Terdakwa Kasus Narkotika

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra saat memberikan keterangan ke wartawan beberapa waktu lalu./Foto: RD

BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Aryaguna Penan, oknum Pegawai Imigrasi yang menjadi terdakwa pada kasus liquid vape narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

“Saat ini telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Sementara,”ujar Wahyu kepada SwaraKepri, Selasa 5 Mei 2026 pagi.

Wahyu menegaskan bahwa selama proses penyelesaian, status kepegawaian yang bersangkutan untuk sementara dinonaktifkan secara administratif sampai dengan ditetapkannya Keputusan Pemberhentian Sementara.

Sementara itu Kasubdit Kepatuhan Internal(Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu mengaku masih menunggu informasi dari Imigrasi Batam terkait vonis oknum pegawai yang terjerat kasus narkotika tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari Imigrasi Batam mengenai vonis pegawai kami tersebut. Setelah kami dapatkan, baru kami laporkan ke pimpinan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 4 Mei 2026 malam.

Sebelumnya, Washington menegaskan bahwa sidang kode etik baru akan digelar setelah putusan inkrah di Pengadilan Negeri Batam.

“Masih belum(sidang kode etik). Arahan pak Dirjen menunggu putusan inkrah di PN Batam. Setelah itu baru dikenakan etik,”ujarnya.

Seperti diketahui, Aryaguna Penan didakwa dengan berkas perkara terpisah dengan dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan terkait kasus liquid vape narkotika di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan perkara Aryaguna Penan Cs masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda pembuktian tambahan.  Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi Verdian Martin dan Tri Lestari selaku Hakim Anggota.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan FP dan GP melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!