BATAM – Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira.
Sidang perkara iin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru.
Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Sejunlah Fakta Terungkap di Persidangan
Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan.
“Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan.
Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut didampingi oleh Kepolisian.
“Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor,”tegasnya.
Andreas mengungkapkan bahwa saksi pelapor juga tidak mengetahui bahwa terdakwa juga didakwa dalam kapasitas sebagai pribadi.
“Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tapi tersangka bisa dua sekaligus, yang melakukan itu adalah PT tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi, saksi pelapor tadi tidak mengetahui kalau (kapasitas)pribadi ini kena, karena yang dilaporkan itu adalah PT,”jelasnya.
Menurut dia, di persidangan para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang sudah memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Saksi pelapor tidak mengetahui kalau PT klien kami itu sudah dapat izin dari BP Batam,”ujarnya.
