Andreas juga mengatakan hal yang paling mengejutkan adalah data yang dimiliki Kementerian Kehutanan dan BP Batam tidak sinkron soal Kawasan hutan lindung.
“Data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan tidak sinkron dengan BP Batam soal hutan lindung. Apakah lahan itu sudah ada izin dari pihak lain atau tidak? Berdasarkan Undang-undang, BP Batam berhak untuk memberikan izin untuk bekerja diatas tanah(lahan). Soal lahan itu adalah hutan lindung atau tidak itu urusan berbeda, tetapi kami sudah dapat izin di atas lahan yang dituduhkan oleh Kementerian Kehutanan,”terangnya.
PH Minta Hakim Buat Penetapan Pemanggilan Saksi Penyidik Gakkum
Andreas juga mengatakan bahwa di persidangan pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi dari penyidik Gakkum Kehutanan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim buat penetapan untuk bisa mengehadirkan saksi PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Pusat. Saksi dari PPNS sangat penting, terutama adalah apakah dalam proses penyelidikan melibatkan Kepolisian? itu yang akan kita gali,”pungkasnya./RD
