BATAM – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan menegaskan pihaknya masih menelusuri sponsor atau penjamin 210 Warga Negara Asing(WNA) yang ditangkap di Apartemen Baloi View Batam terkait scam trading, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu.
“Kami sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan Interpol menelusuri dalang sponsor penjamin atau sponsor,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 22 Mei 2026 sore.
Guntur menjelaskan pemeriksaan terhadap 210 WNA tersebut dibagi dua tim yakni Tim Pusat dan Tim Kantor Imigrasi(Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam.
“Untuk yang di Kanim sejauh ini sudah memeriksa pemilik, pengelola, pihak-pihak terkait apartemen, pemilik kendaraan, maskapai, agen kapal serta orang-orang terkait lainnya,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa 20 orang WNA tersebut dibawa ke pusat untuk pemeriksaan, sedangkan sisanya ditempatkan di Rudenim Tanjungpinang.
“20 orang dibawa ke pusat, sisanya kita tempatkan di Rudenim Tanjungpinang,”pungkasnya.
Imigrasi Tangkap 210 WNA di Apartemen Baloi View
Seperti diketahui, Ditjen Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading). Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan,”ujarnya saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang.
@swarakepritv Markas Scam Trading Baloi View Dibongkar: Isu TPPU Mencuat, Money Changer jadi Sorotan Kasus Penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View Lubuk Baja Batam terkait kasus scam trading terus menggelinding. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 210 WNA yang ditangkap, termasuk dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) untuk memfasilitasi kedatangan dan keberadaan WNA tersebut di Batam. Selain soal pelanggaran Keimigrasiam, isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari aktivitas scam trading yang melibatkan 210 WNA di Apartemen Baloi View Batam juga ikut mencuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, pemilik scam trading Baloi View diduga menjalin kerjasama dengan salah satu oknum pelaku usaha penukaran valuta asing(money changer) di Kota Batam. Dugaan sementara, modus operandi yang digunakan adalah pemilik scam trading bekerjasama dengan oknum money changer sebagai perantara transaksi keuangan untuk menyamarkan asal usul dana hasil scam trading. APVA Kepri Hormati Proses Hukum Ketua Dewan Pimpinan Daerah Afiliasi Penukaran Valuta Asing(DPD APVA) Kepri, Tandias Pangestu menegaskan pihaknya belum mengetahui dan menerima informasi resmi terkait adanya oknum money changer yang diduga terlibat dalam kasus scam trading baloi view. “Hingga saat ini kami belum mengetahui ataupun menerima informasi resmi terkait pihak money changer mana yang disebut dalam dugaan kasus tersebut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu 16 Mei 2026 malam. Kata dia, APVA Kepri menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum(APH). “Apabila nantinya ditemukan adanya oknum pelaku usaha yang terlibat pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawan individu dan tidak digeneralisasi terhadap seluruuh pelaku usaha penukaran valuta asing di Batam,”tegasnya. Tandias mengimbau kepada anggota APVA Kepri untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan menjaga industry money changer di Batam. “APVA Kepri juga terus mengimbau anggota untuk menkalankan usaha sesuai ketentuan dan menjaga industri money changer di Batam,”tandasnya. #batam #APVA #scamtrading ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
“Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,”tegasnya.
