Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

Sidang Pemeriksaan Setempat(PS) di lokasi objek sengketa Lahan Sei Lekop, Kamis 18 Juni 2026./Foto: PT.ECD

BATAM – Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pengadilan Negeri Batam menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat(PS) di lokasi objek sengketa pada Kamis 18 Juni 2026.

Sidang PS tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dan dihadiri Direktur PT Energi Cipta Dana(ECD) Suwito dan Kuasa Hukumnya Roy wright, PT Tunas Karya Persada(Tergugat I), Badan Pengusahaan Batam(Tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Batam(Turut tergugat I), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Kepulauan Riau(Turut Tergugat II) dan Pemerintah Kota Batam(Turut Tergugat III).

Plang PT EGD di lahan Objek Sengketa

 

Ukuran Lahan Objek Sengketa Sesuai

Kuasa Hukum PT.ECD, Roy Wright mengungkapkan pada sidang PS tersebut para pihak menyatakan bahwa ukuran lahan seluas 2,4 hektar yang menjadi objek sengketa sesuai.

“Ketika Majelis Hakim menanyakan para pihak apakah lahan itu itu sesuai ukuran, para pihak menyatakan sesuai dengan yang objek sengketa,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juni 2026 malam.

Plang PT TKP

Ada Pagar dan Alat Berat di Objek Sengketa

Roy juga mengatakan bahwa saat sidang PS ditemukan fakta ada pemasangan pagar di atas lahan objek sengketa.

“Enam bulan belum ada pagar, tadi pemeriksaan setempat ada pagar. Ada juga ditemukan beko. Diakui itu milik PT TKP, mereka melakukan itu karena telah ada eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya.

PT ECD Miliki Sertipikat

Roy juga menegaskan bahwa sertipikat atas lahan 2,4 Hektar yang menjadi objek sengketa masih dimiliki PT.ECD selaku penggungat, sedangkan PT.TKP selaku tergugat memiliki PL dari BP Batam.

“Sertipikat masih atas nama klien kita,”tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-undang Agraria menyatakan bukti kepemilikan itu sertipikat, tetapi Batam memiliki karakteristik yang berbeda, karena ada BP Batam yang mengelola lahan.

“BP Batam yang mengelola lahan dan meneribtkan PL. Dalam perkara ini PLnya telah diserahkan ke PT TKP, namun rekomendasi BP Batam untuk menerbitkan sertipikat atas nama PT.TKP tidak disetujui BPN dengan alasan di lokasi yang sama telah diterbitkan sertipikat atas nama PT.ECD sesuai prosedur,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!