Ada Plang Baru di Objek Sengketa
Roy juga mengatakan bahwa saat sidang PS juga ditemukan ada beberapa plang baru yang berdiri di atas lahan objek sengketa.
“Sebelum ada eksekusi, hanya plang kami(PT.ECD) yang berdiri. Setelah eksekusi ada plang yang bertambah yaitu plang PT TKP dan plang salah satu koperasi. Ada juga plang BP Batam bertuliskan lahan itu dalam pengawasan, karena belum dibangun. Dalam SKPE/SPJ, pihak menerima PL dalam 3 tahun sudah harus membangun,”jelasnya.
“Ketika BP Batam menerbitkan PL, selanjutnya akan merekomendasikan ke BPN untuk menerbtikan sertipikat, tapi Ketika dia mencabut(PL), BP Batam tidak bisa nengintervensi BPN untuk mencabut sertipikat. Belum ada aturan yang mengatur itu,”pungkasnya.
PT.ECD Buka Ruang Perdamaian
Direktur PT.ECD, Suwito mengaku sudah banyak mengeluarkan dana untuk lahan 2,4 hektar yang saat ini menjadi objek sengketa sebelum PL dibatalkan oleh BP Batam.
“Mohon keadilan Majelis Hakim karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk lahan tersebut mulai dari pembelian, pengurusan HPL, SHGB, IMB, Cut & Fill. Semua sudah dilalui dan tinggal proses pembangunan, lalu PL di batalkan oleh BP Batam,”ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mempertahankan lahan tersebut sampai menemukan keadilan.
“Kami akan pertahankan terus sampai ada keadilan atas kasus ini. Atau jika ada ruang perdamaian juga terbuka, agar semua pihak bisa tidak dirugikan,”pungkasnya./RD
