BATAM – Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai pada sidang yang digelar pada Rabu 17 Juni 2026.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
@swarakepri.com Kuasai 303 Hektar Hutan Konservasi Pulau Rempang Secara Ilegal, Hanjaya Alias Acai Diadili di PN Batam Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai pada sidang yang digelar pada Rabu 17 Juni 2026. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selengkapmya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #hanjaya ♬ suara asli – swarakepri.com
Kronologi Perbuatan Terdakwa
JPU menguraiakan bahwa pada tahun 2012 terdakwa Hanjaya alias Acai mengenal sejumlah masyarakat dan menawarkan untuk membeli lahan yang terletak Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang sampai terdakwa membeli lahan tersebut secara bertahap dari tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015.
Total keseluruhan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikuasai terdakwa berjumlah 133 SKT dengan luas sekitar 294 hektar dengan pembelian berjumlah Rp2 Miliar.
Dalam proses pembelian lahan dari masyarakat di Desa Sungai Raya tersebut masyarakat yang menjual secara langsung kepada terdakwa.
Pada Tahun 2014 terdakwa mulai mempekerjakan beberapa orang untuk membuka lahan dengan menggunakan alat berat berupa escavator atau beko, Dozer dan Lori atau Dum truck karena kondisi jalan pada saat itu masih bergelombang dan berlubang sehingga untuk memudahkan akses jalan sekitar dan juga dipasang portal dan Pos Jaga untuk keamanan, dan dipasang memasang plang PT.Batam Balindo Jaya di dekat Posko pintu masuk.
Kemudian dilakukan penanaman pohon mangga dengan cara menyisip diantara pohon lain sampai pada Tahun 2017.
Tahun 2017 Tim Patroli BKSDA Riau Beri Peringatan
Pada Tahun 2017 Tim Patroli Smart Patrol dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Riau melihat kegiatan terdakwa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki lahan yang diketahui diareal Kawasan Taman Buru Rempang.
Atas kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pihak UPT Balai Besar KSDA Riau Seksi Konservasi Wilayah II Batam telah memberikan peringatan atau teguran secara tertulis yang ditujukan kepada terdakwa melalui PT.Batam Balindo Jaya yang berisi peringatan untuk menghentikan segala aktifitas pembukaan lahan dan perkebunan diatas Kawasan Hutan Taman Buru dan mengembalikan kondisi lahan yang telah diolah atau digarap sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang sebanyak 2 kali.
Akan tetapi peringantan dan teguran tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa.
Tahun 2023, KLHK Pasang Plang di Lokasi
Pada tahun 2023 pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) telah memasang plang pemberitahuan bahwa kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Taman Buru yang didirikan di depan pintu masuk Pos ke lokasi lahan yang dikuasai oleh terdakwa, namun terdakwa tetap melanjukan aktifitas menjaga lahan tersebut.
