Terdakwa tidak mengindahkan peringatan dan adanya pemasangan plang pemberitahuan dari KLHK yang didirikan didepan Pintu masuk Pos ke lokasi lahan tersebut, selanjutnya pihak BKSDA Riau mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terdakwa.
Pada Tanggal 20 Oktober Tahun 2025 sampai tanggal 24 Oktober Tahun 2025, Tim Patroli Smart Patrol Terestrial diareal Kawasan Hutan Taman Buru melakukan pengawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan Hutan Taman Buru Rempang dengan cara mengambil dokumentasi lokasi penanaman pohon manga yang dilakukan oleh terdakwa dan mengambil titik kordinat dilokasi tersebut.
Tim BBKDSA Riau Lakukan Overlay
Selanjutnya atas titik kordinat tersebut, Tim BBKSDA Riau melakukan overlay (meletakkan peta bidang yang diukur dengan peta dasar atau Peta Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Rempang.
Berdasarkan Hasil Pengukuran yang telah dilakukan, luas lahan yang sudah dikelola dengan di tanami pohon mangga adalah seluas kurang lebih 7,9 Hektar.
Sedangkan lahan yang dibeli oleh terdakwa dari masyarakat sekitar Desa Sungai Raya terlihat pada peta yang diarsir titam dengan luas 303,05 Hektar , sedangkan lokasi tanaman pohon mangga terlihat pada bulatan merah seluas 7,9 hektar.
Kegiatan menanam pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi (Taman Buru), merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi.
Persidangan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi./RD
