PH Belum Siap, Sidang Pledoi Bowie Yoenathan Dua Kali Tunda – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PH Belum Siap, Sidang Pledoi Bowie Yoenathan Dua Kali Tunda

Sidang Perkara Bowie Yoenathan di PN Batam, Rabu 1 Juli 2026./Foto: RD

BATAM – Sidang perkara Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang yang digelar pada Rabu 1 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan pledoi(nota pembelaan) kembali ditunda hingga minggu depan Penasehat Hukum(PH) terdakwa Bowie Yoenathan, Indra Raharja belum siap dengan pledoinya.

Penundaan pembacaan pledoi ini adalah yang kedua kalinya. Pada sidang Rabu 17 Juni 2026 (dua minggu) lalu, sidang juga ditunda dengan alasan Penasehat Hukum belum siap dengan pledoi.

“Minggu depan pembelaan. Saya kasih peluang terakhir. Jika terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tidak mengurangi hak-haknya,”tegas Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian setelah mendengarkan alasan dari Penasehat Hukum terdakwa.

Monalisa juga menegaskan agar Penasehat Hukum terdakwa mengikhttps://swarakepri.com/kasus-lahan-di-rempang-jaksa-tuntut-bowie-yoenathan-6-bulan-penjara-dan-denda-rp2-miliar/uti peraturan hukum persidangan karena proses persidangan perkara Bowie Yoenathan sudah berlangsung lama.

“Ini sebagai aturan hukum. Saya berharap Penasehat Hukum mematuhi peraturan hukum karena(sidang) sudah agak lama juga,”pungkasnya.

@swarakepri.com Dipolisikan BP Batam, Dirut PT Agrilindo Estate Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Direktur Utama PT Agrilindo Estate(AE), Bowie Yoenathan(BY) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa  kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Persidangan perkara dengan Nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 26 April 2019, PT. AE mengajukan surat, perihal Permohonan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, yang ditandatangani BY selaku Direktur. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-533/IX/2023/SPKT yang dilaporkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023./RD #batam #bowieyoenathan #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV – swarakepri.com

Bowie Yoenathan Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp2 Miliar dalam kasus penguasaan lahan seluas 175,39 Hektar di Tanjung Kelingking-Pantai Kalat, Pulau Rempang, Kota Batam

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Alinaek Hsb pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juni 2026.

JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,”kata JPU Alinaek Hsb.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!