JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan mengosongkan lokasi, membongkar bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan yang dikuasai PT. Agrilindo Estate yang terletak di Pantai Kelingking Tanjung Kalat Kota Batam kepada BP Batam dalam waktu 30 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“BB terlampir dalam berkas perkara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,”kata JPU./RD
