BATAM – Pergeraka Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kota Batam telah melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan ke Polresta Barelang terkait dugaan eksploitasi dan manipulisi anak, pada Selasa 30 Juni 2026.
Laporan ini dilakukan pasca adanya pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang diikuti ribuan peserta dari pelajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Guru, pekerja dapur, dan relawan yang diwarnai orasi politik di Batam, pada Minggu 21 Juni 2026.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa pawai dukungan Program MBG hingga analisis hukum yang dituangkan dalam Legal Opinion(LO).
@swarakepri.com Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan. Desakan pencopotan Kadisdik Batam tersebut buntut dari pernyataan Kadisdik Batam saat RDP di Komisi IV DPRD Batam yang membahas legalitas Playgroup Djuwita, Senin 17 Juni 2026. “Kami akan mengajukan audiensi dengan Wali Kota Batam. Kami minta Kadisnya dicopot. Kenapa kami minta dicopot? karena izin operasional Playgroup Djuwita dikatakan diberikan tahun 2022. Seharusnya saat yang bersamaan dia(Kadisdik) masukin data nama guru-guru, nama murid ke data Dapodi,”ujar Ketua LBH NVNJ Batam, Lomboan Djahamou kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Selasa 18 Juni 2026 sore. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kadisdikbatam#noviralnojustice ♬ suara asli – swarakepri.com
“Alasan kami melaporkan ke pihak Kepolisian karena ada dugaan eksploitasi dan manipulasi terhadap anak. Dasar hukum yang kami gunakan adalah undang-undang perlindungan anak, khususnya pasal 15 tentang anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik dan pasal 761, yang melarang penempatan anak untuk diekspoloitasi secara ekonomi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut dia, adanya arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam kepada guru-guru dan anak-anak untuk ikut pawai mendukung Program MBG sudah memenuhi unsur sebagai bentuk demonstrasi dan dugaan kepentingan politik.
“Apalagi ada tiga anggota Dewan di mobil komando yang ikut berorasi. Semestinya anggota Dewan bukan sebagai corong kampanye kebijakan eksekutif, namun checks and balances seperti diatur dalam hukum tata negara,”tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan ke Polresta Barelang, PMII Kota Batam melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan actor intelektual lainnya.
“Kami melaporkan Kepala Dinas dan aktor intelektual. Laporan itu kami sampaikan secara LO(Legal Opinion). Dalam LO itu kami jabarkan siapa-siapa saja yang diduga terlibat. Anggota Dewan ada tiga orang, kami mendesak anggota Dewan tersebut diperiksa,”ucapnya.
Kata dia, kasus ini merupakan yan pertama kali melibatkan anak dalam kebijakan pemerintah.
“Setahu kami kasus pertama kali melibatkan anak dalam kebijakan pemerintah, maka kami tidak ingin ada presenden buruk di Batam, apalagi kita punya Perda(Peraturan Daerah) Kota Layak Anak,”lanjutnya.

PMII Kota Batam melaporkan Kadisidik Batam, Hendri Arulan ke Inspektorat Daerah Kota Batam
PMII Pertanyakan Sikap Wali Kota Batam
Hidayatuddin juga mempertanyakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang dianggap belum memberikan sikap terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
“Kami juga mempertanyakan Wali Kota yang saat ini belum memberikan sikap terkait Kepala dinasnya. Semestinya Wali Kota sudah memberikan sikap terkait kasus tersebut, karena kasus ini sudah menjadi atensi nasional,”imbuhnya.
