BATAM – Munar Ansari, terdakwa kasus liquid vape narkotika divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persiangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026.
Vonis Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Dina Puspitasari tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Munar Ansari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,”tegas ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening bertuliskan Richiesto didalamnya terdapat 43 pcs Liquild cair atau Cartridge Pod jenis Narkotika Golongan Il diduga mengandung etomidate yang dibungkus dengan plastik klip warna Hitam dengan berat netto 46.44 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Dakwaan JPU dan Kronologi Perkara
Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Kesatu yakni Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menguraikan pengungkapan kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi oleh Naren(DPO) pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB yang menyuruh terdakwa untuk menjemput Narkotika Golongan II berupa Liquid Cair atau Cartridge Pod yang mengandung Etomidate di daerah Tanjung Uma dengan imbalan atau upan sebesar Rp2 Juta, dan hutang terdakwa kepada Naren sebelumnya akan dianggap lunas.
Terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah dikirimkan oleh Naren melalui pesan ke handphone milik Terdakwa.
Sesampainya di daerah Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, tepatnya di samping Masjid Nur Ilahi, Terdakwa melihat 1 bungkus Plastik warna Biru berada tepat di pinggir pagar tembok bagian luar Masjid tersebut dan sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh Naren, namun Terdakwa tidak langsung mengambil bungkusan tersebut karena situasi Masjid masih ramai.
Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa kembali dan mengambil 1 bungkus Plastik warna Biru yang berisikan Narkotika Golongan II berupa Liquid Cair atau Cartidge Pod yang mengandung Etomidate lalu menyimpannya di dalam baju terdakwa.
