BATAM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) lanjutan terkait dugaan ketidaksesuaian adminstrasi dan legalitas penyelenggara Kelompok Bermain(KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa, pada Rabu 5 Agustus 2026 siang.
RDP yang dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Batam Taufik Ace Muntasir didampingi Tappis Dabbal Siahaan, Hery Herlangga dan Asnawaty Atiq, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Kota Batam, Hendri Arulan, Perwakilan DPM-PTSP Kota Batam, LBH No Viral No Justice(NVNJ) dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita.

LBH NVNJ Minta Playgroup Djuwita Ditutup
Ketua LBH No Viral No Justice Batam, Lomboan Djahamou dalam RDP meminta Komisi IV DPRD Batam memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam menutup Playgroup Djuwita.
@swarakepri.com Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu 17 Juni 2026. RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajakgukguk didampingi sejumlah anggota Komisi IV, dan dihadiri LBH No Viral No Justice, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, DPM-PTSP Kota Batam, Komisaris dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita Batam. LBH NVNJ Minta Evaluasi Legalitas Playgroup Djuwita LBH No Viral No Justice dalam RDP menjelaskan hasil penelusuran terhadap operasional Sekolah Djuwita yang berada di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa. “Kami menemukan sejumlah indikasi permasalahan administrative yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pendidikan,” ujar Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #playgroupdjuwita #dprdbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
“Kami meminta DPRD(Komisi IV) segera memberikan rekomendasi kepada dinas pendiikan untuk menutup Playgroup Djuwita, karena setelah kami cek landasan hukum dan legalitasnya bermasalah,”tegasnya saat mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapat di RDP.

Playgroup Djuwita Kantongi Izin Operasional dan NPSN
Kuasa Hukum Yayasan Djuwita, Handrianto Sianipar menegaskan bahwa Kelompok Bermain(KB/Playgroup) Djuwita sudah memiliki Izin Operasional dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
@swarakepri.com Legalitas Masih Polemik, Komisi IV DPRD Batam Segera Sidak Playgroup Djuwita Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) lanjutan terkait dugaan ketidaksesuaian adminstrasi dan legalitas penyelenggara Kelompok Bermain(KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa, pada Rabu 5 Agustus 2026 siang. RDP yang dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Batam Taufik Ace Muntasir didampingi Tappis Dabbal Siahaan, Hery Herlangga dan Asnawaty Atiq, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Kota Batam, Hendri Arulan, Perwakilan DPM-PTSP Kota Batam, LBH No Viral No Justice(NVNJ) dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita. LBH NVNJ Minta Playgroup Djuwita Ditutup Ketua LBH No Viral No Justice Batam, Lomboan Djahamou dalam RDP meminta Komisi IV DPRD Batam memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam menutup Playgroup Djuwita. "Kami meminta DPRD(Komisi IV) segera memberikan rekomendasi kepada dinas pendiikan untuk menutup Playgroup Djuwita, karena setelah kami cek landasan hukum dan legalitasnya bermasalah,"tegasnya saat mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapat di RDP. Playgroup Djuwita Kantongi Izin Operasional dan NPSN Kuasa Hukum Yayasan Djuwita, Handrianto Sianipar menegaskan bahwa Kelompok Bermain(KB/Playgroup) Djuwita sudah memiliki Izin Operasional dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). "Sampai sampai saat ini perizinan sekolah(Playgroup) Djuwita masih aktif. Izin operasional terbit oktober 2022 berakhir sampai tahun 2027. Playgroup Djuwita telah mengantongi NPSN yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2026,"jelasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #dprdbatam #playgroupdjuwita ♬ suara asli – swarakepri.com
“Sampai sampai saat ini perizinan sekolah(Playgroup) Djuwita masih aktif. Izin operasional terbit oktober 2022 berakhir sampai tahun 2027. Playgroup Djuwita telah mengantongi NPSN yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2026,”jelasnya.

Disnaker Beri Surat Teguran ke Playgroup Djuwita
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengungkapkan bahwa pasca RDP pertama di Komisi IV DPD Batam pada Juni 2026 lalu, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan monitoring penyelesaian permasalahan di Playgroup Djuwita.
“Setelah kita bentuk tim, kita melakukan monitoring ke Playgroup Djuwita. Hasil monitoring tersebut dengan sangat menyesal kami mengeluarkan surat teguran kepada Playgroup Djuwita,”ujarnya.
