Gelapkan Uang PT. RMI Rp1,8 Miliar, Esra Angelina Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Gelapkan Uang PT. RMI Rp1,8 Miliar, Esra Angelina Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang perkara Esra Angelina di PN Batam./foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Mantan Finance Acounting, PT. Regent Marine Indonesia(RMI), Esra Angelina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1.844.940.155.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Gustirio Kurniawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batan, Senin 3 Agustus 2026.

JPU menyatakan terdakwa Esra Angelina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Esra Angelina dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata JPU.

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Esra Angela terungkap setelah dilakukan investigas dan audit internal olej managemen PT.RMI dengan PT. BU dan PT. PBGB pada September 2023.

@swarakepri.com Gelapkan Uang PT. RMI Rp1,8 Miliar, Esra Angelina Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara Mantan Finance Acounting, PT. Regent Marine Indonesia(RMI), Esra Angelina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1.844.940.155. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Gustirio Kurniawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batan, Senin 3 Agustus 2026. JPU menyatakan terdakwa Esra Angelina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Esra Angelina dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata JPU. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #esraangelina #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Terdakwa telah memberikan informasi dan laporan yang tidak sebenarnya kepada manajemen PT. RMI terkait dengan kontrak kerjasama PT. RMI dan PT. BU perihal pinjam nama/sewa bendera dan penggunaan rekening pihak ketiga untuk pembayaran aktivitas kegiatan usaha PT. RMI di Batam agar dapat menggelapkan uang PT. RMI.

@swarakepri.com Gelapkan Uang PT. RMI Rp1,8 Miliar, Mantan Finance Accounting Esra Angelina Diadili di PN Batam Mantan Finance Acounting, PT. Regent Marine Indonesia(RMI), Esra Angelina jadi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan atau penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1.844.940.155 di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan ini masih bergulir di PN Batam. Pada sidang yang digelar Senin 27 Juli 2026, Esra Angelina memberikan keterangan sebagai terdakwa. Uang Hasil Penggelapan Dipakai Renovasi Rumah, Beli Mobil hingga Umroh Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Esra Angelina mengakui telah menggunakan hasil uang penggelapan sekitar Rp1,8 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku bahwa uang hasil penggelapan dari perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi. Diantaranya pada tahun 2024 digunakan untuk membayar renovasi rumah tempat tinggal sebesar Rp500 juta. Kemudian membayar cicilan Mobil Agya setiap bulan sebesar Rp5,6 juta selama 18 bulan dari 1 Januari 2024 sampai Mei 2025 dengan total Rp.100.800.000. Uang hasil penggelapan juga digunakan untuk umroh dengan suami dan 4 anak sebesar Rp200 juta. Jalan-jalan ke Singapura Rp30 juta. Kemudian beli dua unit Hanphone iPhone 16 seharga Rp65 Juta. Liburan sekolah anak ke Jakarta Rp50 juta, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya. Atas perbuatannya terdakwa Esra Angeline dijerat dengan Dakwaan kesatu pasal Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau kedua, pasal Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Sidang perkara ini ditunda seminggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #esraangelina ♬ suara asli – swarakepri.com

Merubah dan mengurangi isi/klausul terkait nilai kontrak kerjasama yang disepakati permasing-masing kontrak ialah Rp5 Juta/bulan (versi yang sebenarnya), namun yang dilaporkan dan diajukan ke manajemen Regent Carrier PTE.LTD(RCPL) dan PT. RMI berdasarkan kontrak kerjasama PT. RMI dan PT. BU(versi yang di ubah) nilainya sebesar Rp7 Juta/bulan.

Merubah dan mengurangi isi/klausul terkait wewenang akses penggunaan Internet Banking dan Token Bank Rekening BNI PT. BU ialah dikelola oleh PT. RMI (versi yang sebenarnya), namun aktual yang dilaporkan ke manajemen RCPL dan PT. RMI berdasarkan kontrak kerjasama PT. RMI dan PT. BU (versi yang diubah) ialah wewenang akses Internet Banking dan Token Bank Rekening BNI PT. BU dikelola oleh PT. BU, sehingga terdakwa dapat mengakses rekening tersebut secara pribadi dan leluasa tanpa sepengetahuan dari manajemen RCPL dan atau PT. RMI, agar pentransferan dana dan pengelolaan dana di Rekening BNI PT. BU tersebut untuk keperluan kegiatan usaha PT. RMI hanya dapat diketahui terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan orang lain.

Merubah nilai payment voucher yang terdakwa diajukan periode Akhir Desember 2024 sampai Mei 2025 yang awalnya sebesar Rp50 Juta menjadi sebesar Rp75 Juta.

Dari keseluruhan nilai payment voucher yang terdakwa ajukan semua di setujui dan ditransfer dari Rekening PT RMI ke rekening Bank PT. BU, lalu oleh terdakwa di transfer ke rekening pribadi nya.

Setelah itu ada uang yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan ada juga di transfer ke rekening bank PT. PBGB. Terdakwa gunakan untuk pembayaran melalui virtual account untuk kegiatan PT. PBGB melalui rekening pribadi terdakwa.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!