Kasus Dugaan Kekerasan Murid Playgroup Djuwita Naik Sidik di Polda Kepri – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Dugaan Kekerasan Murid Playgroup Djuwita Naik Sidik di Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei./Foto: IST/SK

BATAM – Kasus dugaan kekerasan murid di Playgroup Juwita Batam yang dilaporkan Sri Suryati(orang tua murid) pada 25 Mei 2026 lalu akhirnya menemui titik terang setelah  penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic melalui Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa peningkatan kasus ke penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat 7b Agustus 2026.

“Benar, pada tanggal 7 Agustus 2p26 telah dilaksanakan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan atas perkara tersebut ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Minggu 9 Agustus 2026 sore.

Ia menegaskan setelah kasus tersebut naik sidik, penyidik akan melakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya mulai minggu depan.

“Di tahap penyidikan, mulai minggu depan akan dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,”tegasnya.

Sejunlah Saksi Diperiksa saat Lidik

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak tersebut masih terus berproses. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.

“Laporan tersebut masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak(korban)tersebut,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

@swarakepri.com Polda Kepri Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita, 6 Saksi Sudah Diperiksa Penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua murid, pada 25 Mei 2026 lalu. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak tersebut masih terus berproses. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. “Laporan tersebut masih proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Saat ini masih kita menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi terhadap anak(korban)tersebut,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis 25 Juni 2026. Roni menegaskan bahwa proses selanjutnya kasus ini akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli rampung. “Nanti kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli menyatakan memang ada arah pidana, kita gelar(pekrara) untuk menentukan arah selanjutnya,”tandasnya. Ia juga menambahkan bahwa dari enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dua orang diantaranya dari pihak Sekolah Djuwita. “Enam orang(diperiksa), pihak sekolah ada 2 orang. Kita juga sudah melayangkan undangan kepada Kepala Sekolah(Playgroup Djuwita), namun masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwita #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com

Roni menegaskan bahwa proses selanjutnya kasus ini akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli rampung.

“Nanti kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli menyatakan memang ada arah pidana, kita gelar(pekrara) untuk menentukan arah selanjutnya,”tandasnya.

@swarakepri.com Kasus Dugaan Kekerasan Murid Playgroup Djuwita Naik Sidik di Polda Kepri Kasus dugaan kekerasan murid di Playgroup Juwita Batam yang dilaporkan Sri Suryati(orang tua murid) pada 25 Mei 2026 lalu akhirnya menemui titik terang setelah  penyidik Subdit IV(Perlindungan Anak dan Perempuan/PPA) Ditreskrimum Polda Kepri meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Roni Bonic melalui Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa peningkatan kasus ke penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat 7b Agustus 2026. "Benar, pada tanggal 7 Agustus 2p26 telah dilaksanakan gelar perkara dan diperoleh kesimpulan atas perkara tersebut ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan,"ujarnya kepada SwaraKepri, Minggu 9 Agustus 2026 sore. Ia menegaskan setelah kasus tersebut naik sidik, penyidik akan melakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya mulai minggu depan. "Di tahap penyidikan, mulai minggu depan akan dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #poldakepri #playgroupdjuwita ♬ suara asli – swarakepri.com

Ia juga menambahkan bahwa dari enam orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dua orang diantaranya dari pihak Sekolah Djuwita.

“Enam orang(diperiksa), pihak sekolah ada 2 orang. Kita juga sudah melayangkan undangan kepada Kepala Sekolah(Playgroup Djuwita), namun masih menunggu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.

@swarakepri.com Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu orang tua korban terus bergulir di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal, S.H kepada sejumlah wartawan di Kawasan Tiban, Batam, Rabu 24 Juni 2026 sore. Anrizal menegaskan pihaknya melaporkan sejumlah oknum guru di Playgroup Djuwita di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kondisi psikis anak(korban) kena. Kami menduga itu dilakukan oleh sejumlah oknum guru playgroup Djuwita,”tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwitabatam #poldakepri ♬ suara asli – swarakepri.com

Korban Trauma Berat

Kuasa Hukum Sri Suryati selaku pelapor, Anrizal, S.H mengatakan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah oknum guru di Playgroup Djuwita di Polda Kepri terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kondisi psikis anak(korban) kena. Kami menduga itu dilakukan oleh sejumlah oknum guru playgroup Djuwita,”tegasnya, Rabu 24 Juni 2026.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!