Anrizal juga mengatakan pihaknya resmi membuat Laporan Polisi(LP) di Subdit 4 Ditresekrimum Polda Kepri pada tanggal 25 Mei 2026 setelah mengantongi sejumlah bukti.
“Kami melaporkan di Polda Kepri pada tanggal 25 Mei 2026. Karena bukti kita lengkap, laporan itu bukan LPM(Laporan Pengaduan Masyarakat) tapi langsung LP(Laporan Polisi),”tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juni 2026, saksi pelapor telah mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi dari penyidik Subdit 4 Direskrimum Polda Kepri.
“Perkara ini sedang berproses. Klien kami selaku Ibu kandung korban sudah diperiksa. Korban juga sudah diperiksa oleh dokter psikologi, dokter anak, dokter psikiater. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami trauma berat. Korban ketakutan melihat sekolah tersebut, melihat teacher(guru) juga ketakutan. Sebelumnya ini tak pernah terjadi,”pungkasnya./RD
