Somasi Kedua Diabaikan, PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Somasi Kedua Diabaikan, PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

Kuasa Hukum Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri, Reno Maratur Munthe./foto: IST

TANJUNGPINANG – Kuasa Hukum Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau, Reno Maratur Munthe mengaku akan mengambil langkah hukum tegas melalui jalur Pidana dan Perdata terhadap Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Panitia Pemberangkatan Kontingen Kepri untuk Pesparawi Nasional XIV.

Langkah hukum jalur pidana dan perdata ditempuh karena hingga Minggu 9 Agustus 2026, somasi kedua yang telah dikirimkan tidak mendapat tanggapan.

“Dengan diabaikannya Surat Somasi Kedua ini, pihak Kuasa Hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas melalui jalur Pidana dan Perdata,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 10 Agustus 2026.

@swarakepri.com Somasi Kedua Diabaikan, PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata Kuasa Hukum Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau, Reno Maratur Munthe mengaku akan mengambil langkah hukum tegas melalui jalur Pidana dan Perdata terhadap Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Panitia Pemberangkatan Kontingen Kepri untuk Pesparawi Nasional XIV. Langkah hukum jalur pidana dan perdata ditempuh karena hingga Minggu 9 Agustus 2026, somasi kedua yang telah dikirimkan tidak mendapat tanggapan. "Dengan diabaikannya Surat Somasi Kedua ini, pihak Kuasa Hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas melalui jalur Pidana dan Perdata,"ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 10 Agustus 2026. Reno menegaskan bahwa tindakan kliennya yang tidak langsung mengambil langkah hukum pasca terabaikannya somasi I dan somasi II merupakan wujud nyata dari iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. "Namun, pengabaian yang berlangsung selama lebih dari satu bulan sejak kejadian terjadi, disertainya pengabaian terhadap PSW hingga hari ini, serta maraknya pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak berbasis fakta hukum, telah mencederai prinsip kepatutan,"ujarnya. "Atas dasar tersebut, kami menyatakan tidak akan lagi berdiam diri dan akan mengambil tindakan hukum yang konkrit,"lanjut Reno. Menurutnya, sebagai lembaga yang memayungi kegiatan keagamaan dan pembinaan, LPPD Kepri seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan tanggung jawab, bukan justru mempertontonkan sikap lepas tangan. "Ketika somasi resmi hukum diabaikan begitu saja, publik bisa menilai sendiri bagaimana tata kelola di tubuh organisasi tersebut,"ucapnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pswkepri #lppdkepri ♬ suara asli – swarakepri.com

Reno menegaskan bahwa tindakan kliennya yang tidak langsung mengambil langkah hukum pasca terabaikannya somasi I dan somasi II merupakan wujud nyata dari iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Namun, pengabaian yang berlangsung selama lebih dari satu bulan sejak kejadian terjadi, disertainya pengabaian terhadap PSW hingga hari ini, serta maraknya pembentukan opini yang menyesatkan dan tidak berbasis fakta hukum, telah mencederai prinsip kepatutan,”ujarnya.

“Atas dasar tersebut, kami menyatakan tidak akan lagi berdiam diri dan akan mengambil tindakan hukum yang konkrit,”lanjut Reno.

Menurutnya, sebagai lembaga yang memayungi kegiatan keagamaan dan pembinaan, LPPD Kepri seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan tanggung jawab, bukan justru mempertontonkan sikap lepas tangan.

“Ketika somasi resmi hukum diabaikan begitu saja, publik bisa menilai sendiri bagaimana tata kelola di tubuh organisasi tersebut,”ucapnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!