Somasi Kedua Diabaikan, PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Somasi Kedua Diabaikan, PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan Perdata

Kuasa Hukum Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri, Reno Maratur Munthe./foto: IST

Ia mengatakan pihaknya akan segera berkumpul bersama 27 orang anggota 27 anggota kontingen PSW Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang untuk berdoa bersama sebelum melangkah dalam mengambil keputusan.

“Jangan mengira diamnya kami selama ini adalah bentuk kelemahan. Kami memberikan ruang dan waktu untuk iktikad baik, tetapi yang kami dapatkan justru pengabaian. Sekarang, seluruh bukti sudah solid. Tidak ada lagi negosiasi di luar jalur hukum—sampai bertemu di kepolisian dan persidangan,”pungkasnya.

Rencana Langkah Hukum PSW Kepri

Reno menjelaskan rencana langkah hukum yang akan ditempuh secara pidana dan perdata.

Laporan Pidana, Kuasa Hukum tengah merampungkan berkas laporan untuk melaporkan para pihak terkait secara pidana ke instansi kepolisian, termasuk Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepri, dan/atau Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan (Pasal 492 KUHP) atau penggelapan (Pasal 486 KUHP) atau dugaan penelantaran serius (Pasal 428 KUHP).

Gugatan Perdata (PMH): Kuasa Hukum sedang mematangkan seluruh alat bukti untuk mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Batam./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!