Ia mengatakan pihaknya akan segera berkumpul bersama 27 orang anggota 27 anggota kontingen PSW Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang untuk berdoa bersama sebelum melangkah dalam mengambil keputusan.
“Jangan mengira diamnya kami selama ini adalah bentuk kelemahan. Kami memberikan ruang dan waktu untuk iktikad baik, tetapi yang kami dapatkan justru pengabaian. Sekarang, seluruh bukti sudah solid. Tidak ada lagi negosiasi di luar jalur hukum—sampai bertemu di kepolisian dan persidangan,”pungkasnya.
Rencana Langkah Hukum PSW Kepri
Reno menjelaskan rencana langkah hukum yang akan ditempuh secara pidana dan perdata.
Laporan Pidana, Kuasa Hukum tengah merampungkan berkas laporan untuk melaporkan para pihak terkait secara pidana ke instansi kepolisian, termasuk Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepri, dan/atau Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan (Pasal 492 KUHP) atau penggelapan (Pasal 486 KUHP) atau dugaan penelantaran serius (Pasal 428 KUHP).
Gugatan Perdata (PMH): Kuasa Hukum sedang mematangkan seluruh alat bukti untuk mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Batam./RD
