BATAM – Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) kota Batam meminta pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan tim hukum keluarga Dewi Sartika Sitinjak, pasien yang meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani tindakan media perawatan medis di RS Awal Bros Botania, Batam.
Ketua DPD Partai Prima Kota Batam, Maria Kristina Sitanggang mnengatakan bahwa pihaknya memandang peristiwa ini sebagai persoalan kemanusiaan dan kepentingan publik yang harus ditangani secara serius.
“Kesehatan bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar setiap rakyat. Karena itu, keselamatan pasien wajib ditempatkan di atas kepentingan ekonomi, citra lembaga, dan kepentingan lainnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa Partai PRIMA Kota Batam mengecam apabila nantinya melalui pemeriksaan yang sah ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran standar profesi, pengabaian keselamatan pasien, atau upaya menutup-nutupi fakta.
“Namun, kami juga menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa medis,”terangnya.
Bendahara Partai PRIMA Kota Batam, Yuliana juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan rumah sakit ataupun tenaga kesehatan tertentu, namun merupakan seruan agar kebenaran ditemukan melalui proses hukum dan pemeriksaan medis yang adil.
“Pihak rumah sakit sendiri telah menyampaikan bahwa tindakan medis diberikan sesuai kondisi klinis dan prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut harus diuji secara objektif bersama keterangan keluarga dan seluruh bukti yang tersedia,”terangnya.
@swarakepri.com Legalitas Masih Polemik, Komisi IV DPRD Batam Segera Sidak Playgroup Djuwita Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) lanjutan terkait dugaan ketidaksesuaian adminstrasi dan legalitas penyelenggara Kelompok Bermain(KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa, pada Rabu 5 Agustus 2026 siang. RDP yang dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Batam Taufik Ace Muntasir didampingi Tappis Dabbal Siahaan, Hery Herlangga dan Asnawaty Atiq, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Kota Batam, Hendri Arulan, Perwakilan DPM-PTSP Kota Batam, LBH No Viral No Justice(NVNJ) dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita. LBH NVNJ Minta Playgroup Djuwita Ditutup Ketua LBH No Viral No Justice Batam, Lomboan Djahamou dalam RDP meminta Komisi IV DPRD Batam memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam menutup Playgroup Djuwita. “Kami meminta DPRD(Komisi IV) segera memberikan rekomendasi kepada dinas pendiikan untuk menutup Playgroup Djuwita, karena setelah kami cek landasan hukum dan legalitasnya bermasalah,”tegasnya saat mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapat di RDP. Playgroup Djuwita Kantongi Izin Operasional dan NPSN Kuasa Hukum Yayasan Djuwita, Handrianto Sianipar menegaskan bahwa Kelompok Bermain(KB/Playgroup) Djuwita sudah memiliki Izin Operasional dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). “Sampai sampai saat ini perizinan sekolah(Playgroup) Djuwita masih aktif. Izin operasional terbit oktober 2022 berakhir sampai tahun 2027. Playgroup Djuwita telah mengantongi NPSN yang dikeluarkan tanggal 11 Juni 2026,”jelasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #dprdbatam #playgroupdjuwita ♬ suara asli – swarakepri.com
Menurutnya, dalam masyarakat yang berkeadilan sosial, akses terhadap pelayanan kesehatan tidak boleh ditentukan oleh kekuatan ekonomi atau kedudukan seseorang.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, memastikan keselamatan pasien, dan menjamin bahwa setiap institusi pelayanan kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang adil,”kata Yuliana.
‘Kesehatan adalah hak rakyat. Keselamatan pasien harus diutamakan. Kebenaran harus dibuka, dan keadilan harus ditegakkan melalui proses yang transparan,”pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap Partai PRIMA Kota Batam atas dugaan malpraktik di RS Awal Bros Batam.
1. Mendesak Polresta Barelang dan aparat penegak hukum mengusut laporan keluarga secara profesional, independen, transparan, serta menyeluruh.
2. Meminta pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pelayanan medis, termasuk tindakan operasi, pemberian obat atau suntikan, pemantauan pascaoperasi, dan penanganan ketika kondisi pasien memburuk.
