BATAM – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga(ART) berinisial NH terhadap majikannya berinisial L di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada 30 Agustus 2026 memasuki babak baru.
Penasihat Hukum(PH) suami korban dari Premier Law Firm, Rudianto, S.H., M.H. dan Chintya Cen, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap proses perekrutan dan penyaluran ART.
Dalam pernyataan resminya, penasihat hukum menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang saat ini masih berada dalam suasana duka mendalam.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini keluarga korban berada dalam masa berduka yang mendalam,”ujar Rudianto, Selasa, 1 September 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga melalui penasihat hukum juga memberikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Apresiasi diberikan kepada Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Kapolsek Batu Ampar, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, serta seluruh jajaran yang dinilai telah menangani kasus secara cepat dan profesional.
Menurut penasihat hukum, penanganan tersebut turut memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan hingga menyentuh aspek perekrutan tenaga kerja, termasuk menelusuri secara mendalam proses penyaluran asisten rumah tangga oleh agen penyalur terkait,” tegasnya.
Permintaan tersebut juga diarahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam agar turut memberikan perhatian terhadap mekanisme perekrutan dan penyaluran tenaga kerja rumah tangga.
Pihak keluarga berharap pengawasan terhadap proses tersebut dapat diperkuat sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Bantah Korban Kerap Berkata Kasar
Penasihat hukum juga mengungkap keterangan seorang ART berinisial Y yang telah bekerja cukup lama di kediaman korban.
Berdasarkan keterangan Y, korban disebut sebagai sosok yang baik dan tidak pernah bersikap semena-mena maupun berkata kasar kepada siapa pun, termasuk kepada para pekerjanya.
