BATAM – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, aparat Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau melakukan penggerebekan di Kawasan Kampung Madani(Kampung Aceh), Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk Batam, Minggu 6 September 2026. Dari lokasi petugas mengamnkan 114 orang
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Aparat Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik kawasan Kampung Madani yang menjadi sasaran kegiatan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan represif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, petugas mengamankan 114 orang, terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Nona.
Ia menjelaskan bahwa terhadap 114 orang yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urine dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Nona menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan pemberian edukasi kepada masyarakat.
