BATAM – Tiga orang terduga pelaku kekerasan dalam bentrokan antar dua kelompok terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Barelang pada 14 September 2026 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N dan MI alias B dijerat dengan Pasal 262 ayat 2(pengeroyokan) dan atau Pasal 307(kepemilikan sajam) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan perkara tersebut. Ketiga tersangka yaitu inisial PK alias B, DB alias N dan MI alias B. Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresirmumn Polda Kepri,”ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Senin 21 September 2026.
Kronologi Kejadian
Kombes Nona menguraikan kronologi kejadian berawal dari adanya perebutan lahan di satu lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum kejadian pihak perusahaan melakukan pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas area lahan tersebut,”jelasnya.
Kata Nona, disekitar lokasi terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan terhadap lahan tersbeut, serta kelompok masyarakat lain yang mengklaim bahwa sebagain lahan tersebut masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.
“Situasi kemudian berkembang, dan setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun sehingga memicu keribuatn antara sejumlah orang yang berada di lokasi,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dokumentasi serta alat bukti elektronik yang diperoleh tim penyidik.
“Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik, untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang ada,”jelasnya.
